Maski ditetapkan sebagai daerah zona 1
bebas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Namun, Jalan Yos Sudarso,
Jakarta Utara masih banyak digunakan sebagai pangkalan Pekerja Seks Komersial
(PSK). Pemandangan ini hampir kita jumpai setiap malam khususnya di Taman
Tablo, Jl Raya Yos, Jakarta Utara di keluhkan warga.
Padahal, sesuai dengan Instruksi Gubernur
nomor 53 tahun 2014, seharusnya Jl Yos Sudarso yang merupakan zona 1, sudah
bebas dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Tapi para pelampias
nafsu syahwat itu hampir tetap marak dan mendirikan tenda biru untuk
transaksinya.
Rata-rata para PSK itu beroperasi mulai sekitar
pukul 22.00 hingga dini hari. Hal itu tentu mengganggu bagi warga sekitar, sebab
lokasi mangkal mereka yang tepat di tepi jalan utama, terkesan vulgar dan mudah
terlihat oleh semua orang yang melintas. Selain itu, di sekitar lokasi juga
terdapat pemukiman warga.
Salah seorang warga RT 09/13, Kelapagading Barat, Ambarita,36, mengatakan keberadaan PSK tersebut tidak hanya sekedar mangkal. Bahkan, diantara ada yang membuka praktek di lokasi.
“Hampir setiap malam mereka mangkal, bahkan sampai ada yang buka tenda biru sebagai tempat transaksi. Buat kita yanh tinggal dekat situ kan jadi risih," ujarnya.
Banyaknya PSK yang berkeliaran dan mangkal di lokasi tersebut dikhawatirkan berdampak bagi anak-anak mereka . Sebab, keberadaannya mudah terlihat oleh anak dibawah umur. "Mereka itu kalau berumbu dipinggir kali sehinga dengan mudah dapat dilihat dari seberang yang merupakan pemukiman penduduk. Makanya sehabis lebaran kami berharap pemerntah mengambil tindakan tegas untuk segera menertibkannya," tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Sudinsos Jakarta Utara, Israk, mengakui disekitar lokasi Taman Tablo, masih kerap dijadikan lokasi mangkal dan transaksi seks PSK. Selain itu, di Jl Yos Sudarso, seperti putaran seberang Artha Gading, kerap terlihat pak ogah mengatur jalan.
"Nanti paska lebaran ini kita akan membuat tim terpadu penanganan PMKS untuk mengatasinya. Karena tidak bisa hanya kami dan Satpol yang menangani," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sudin Sosial Jakarta Utara, Ika Lestari Aji, mengatakan, dalam rangka pembentukan tim terpadu itu, sebelum lebaran kemarin, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi multi sektor. Nantinya, sesuai Instruksi Gubernur nomor 53 tahun 2014, penanganan PMKS akan dilakukan secara bersama-sama.
"Seperti di taman, pengawasannya akan dilakukan oleh Pertamanan, kalau untuk pak ogah oleh Dishub. Paling tidak mereka lakukan penghalauan dahulu, bila nanti tetap membandel, baru dilakukan penertiban," ujarnya.
Salah seorang warga RT 09/13, Kelapagading Barat, Ambarita,36, mengatakan keberadaan PSK tersebut tidak hanya sekedar mangkal. Bahkan, diantara ada yang membuka praktek di lokasi.
“Hampir setiap malam mereka mangkal, bahkan sampai ada yang buka tenda biru sebagai tempat transaksi. Buat kita yanh tinggal dekat situ kan jadi risih," ujarnya.
Banyaknya PSK yang berkeliaran dan mangkal di lokasi tersebut dikhawatirkan berdampak bagi anak-anak mereka . Sebab, keberadaannya mudah terlihat oleh anak dibawah umur. "Mereka itu kalau berumbu dipinggir kali sehinga dengan mudah dapat dilihat dari seberang yang merupakan pemukiman penduduk. Makanya sehabis lebaran kami berharap pemerntah mengambil tindakan tegas untuk segera menertibkannya," tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Sudinsos Jakarta Utara, Israk, mengakui disekitar lokasi Taman Tablo, masih kerap dijadikan lokasi mangkal dan transaksi seks PSK. Selain itu, di Jl Yos Sudarso, seperti putaran seberang Artha Gading, kerap terlihat pak ogah mengatur jalan.
"Nanti paska lebaran ini kita akan membuat tim terpadu penanganan PMKS untuk mengatasinya. Karena tidak bisa hanya kami dan Satpol yang menangani," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sudin Sosial Jakarta Utara, Ika Lestari Aji, mengatakan, dalam rangka pembentukan tim terpadu itu, sebelum lebaran kemarin, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi multi sektor. Nantinya, sesuai Instruksi Gubernur nomor 53 tahun 2014, penanganan PMKS akan dilakukan secara bersama-sama.
"Seperti di taman, pengawasannya akan dilakukan oleh Pertamanan, kalau untuk pak ogah oleh Dishub. Paling tidak mereka lakukan penghalauan dahulu, bila nanti tetap membandel, baru dilakukan penertiban," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar