Pelanggaran kapasitas beban muatan kendaraan berat yang melintas di TOL Wiyoto Wiyono Msc, hingga saat ini masih tinggi. Terbukti saat uji petik yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, selama 2 pekan terakhir puluhan truk trailer ditindak karena terbukti muatannya kelebihan kapasitas.
Sejak Kamis (5/6) hingga saat
ini Selasa (17/6) Sudin Perhubungan menggelar gelar operasi di pintu masuk tol
plumpang, hasilnya sebanyak 54 dari 82 truk trailer terbukti melanggar. Mereka
terbukti melebihi kapasitas yang sudah ditentukan yakni 10 ton persumbu.
Kepala Suku Dinas Perhubungan
Jakarta Utara, Arifin Hamonangan, mengakui pihaknya terus melakukan tindakan
tegas terhadap truk-truk yang membawa beban muatan melebihi kapasitas dan masih
banyak pelanggaran mencapai 50 persen. Hal itu didapat setelah beberapa kali
dilakukan uji petik dan dijadikan sample.
Sedangkan aturan yang
diterapkan menurutnya sudah sesuai aturan Internasiol, yakni berat persumbu 10
ton. Yang dimaksud dengan persumbu 10 ton ialah toleransi berat maksimal dari
kendaraan yang dihitung berdasar berat di titik sumbu ban.
"Semisalnya kalau ada
dua sumbu dia berarti maksimal 22 ton. Ditambah muatan dan sopir maksimal secara
keseluruhan berat yang diperbolehkan 31-36 ton," ujarnya, Selasa (17/6).
0 komentar:
Posting Komentar