Sebanyak 245 botol miras oplosan disita oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (3/2). Miras oplosan tersebut didapat dari penjual toko klontong yang berada di pinggir Jalan Bugis, RT18/RW02, Kelurahan Kebon Bawanga, Kecamatan Tanjung Priok.
Kasatgas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyani
mengatakan pengungkapan pedagang penjual miras oplosan tersebut berasal dari
informasi warga sekitar. "Ada warga yang melihat sebuah mobil bak terbuka
menaruh barang ke warung tersebut, karena merasa curiga, ia langsung melapor ke
kami dan langsung kami cek," ujar Siti.
Menurut Siti, saat ini pemilik toko, Dewi (35), sudah dibawa
ke kantor Kecamatan Tanjung Priok untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek
Tanjung Priok. "Warung yang dia miliki kami tutup paksa, karena
keberadannya meresahkan masyarakat," tambah Siti.
Beberapa jenis miras oplosan yang disita petugas Satpol PP
yakni, Anggur Rajawali, Vodka, dan Brandy. "Kalau dilihat dari kemasannya
ini semua palsu dan merupakan miras oplosan, nanti semuanya akan kami pindahkan
ke Gudang Satpol PP di Jalan STM Walang untuk dimusnahkan," ungkap Siti.
Sementara itu, Camat Tanjung Priok, Muhammad Fiskal,
mengatakan keberadaan miras oplosan melanggar salah satu ketentuan Perda No. 8
tahun 2007 tentang ketertiban umum. "Miras oplosan yang ditemukan ini
kadar alkoholnya diatas 10%, padahal yang diperbolehkan itu golongan A yang
kadar alkoholnya hanya 5% dan itupun tidak boleh dijual kepada anak dibawa umur
ataupun dekat dengan permukiman warga atau tempat ibadah," kata Fiskal.
Menurut Fiskal, masih ada beberapa titik rawan peredaran
miras oplosan di wilayahnya, diantaranya Warakas dan Tanjung Priok. "Kita
akan pantau terus agar jangan sampai miras tersebut merusak moral masyarakat
dan kami harap masyarakat juga aktif melaporkan kegiatan-kegiatan yang
mencurigakan," tandas Fiskal.
0 komentar:
Posting Komentar