Selama bulan suci Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam yang berada di Jakarta Utara ditutup sementara waktu. Ini dilakukan tujuannya untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Agustin Grace
Mandagi menegaskan, pelarangan itu sudah melayangkan surat kepada pengelola
tempat hiburan seprti club malam, diskotik, mandi uap, serta griya pijat.
“Surat tersebut mewajibkan para pengelola hiburan malam
untuk tidak melakukan kegiatan selama bulan Ramadhan. Surat tersebut tertuang dalam
Surat Edaran Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Pada Bulan Suci
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1435 H/2014 M,”kata Grace.
“Saya rasa semua pemilik club malam di wilayah Jakarta Utara sudah mengetahui hal ini. Karena ini terjadi selama satu tahun sekali di bulan Ramadhan,”imbuhnya.
Grace menuturkan, akan terus melaksanakan pemantauan terhadap tempat tempat-tempat hiburan malam. Yakni, dengan menerjunkan tim gabungan dari Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
“Kalau ada club yang membandel dan masih membuka, maka kami akan memberi sanksi. Sangsi ringan berupa teguran, dan terberat adalah penutupan lokasi,”tandas dia.
Meski demikian, ada tiga tempat usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, yakni usaha karoke, live musik dan bilyar. Namun, diberlakukan pembatasan jam operasional. “Boleh dibuka sejak pukul 20.30, dan harus tutup pukul 01.00,”ungkap Grace sambil menambahkan yang boleh beroperasi Selama Ramadhan, Bioskop, Pusat Olahraga dan Kesegaran, Pijat Refleksi, Padang Golf,Taman Rekreasi dan Kesenian Tradisional.
0 komentar:
Posting Komentar