Dua kawanan penjahat bersenjata tajam merampok truk bermuatan Parsel berisi barang mewah saat melintas Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain menggasak mobil para pelaku juga membawa kabur seluruh isi yang ada di kendaraan senilai Rp 2.9 miliar, serta menguras harta korban dan meninggalkannya di jalanan.
Peristiwa perampokan tersebut dilaporkan Suyanto,29,
supir truk ke Polres Jakarta Utara pada
Sabtu 26 Juli 2014 dengan nomor laporan 1563/K/VII/2014/PMJ/Resju. Sedangkan
peristiwa terjadi pada pada Rabu 20 Juli 2014 pukul 03.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal A jun Besar Komisaris
Polisi Azhar Nugroho, ketika dikonfirmasi wartawan mengakui di wilayahnya ada
perampokan truk bermuatan parsel senilai Rp2.9 milyar. Menurutnya hingga saat
ini pihakna masih memburu para pelakunya, selain itu juga memintai keterangan
beberapa orang saksi termasuk pengemudi truk..
“Saksi-saksi hingga saat ini masih
menjalani periksaan, sedangkan kasusnya masih kita dalami,”kata Azhar Nugroho.
Peristiwa perampokan itu kata Kasat
berawal dari mobil Wing Box milik PT Dino Logistics Perkasa bernomor polisi
B-9369-LG yang membawa parsel melintas di lokasi. Tiba-tiba kendaraan tersebut dihadang
dua lelaki tak dikenal dan meminta pengemudi menghentikan kendaraannya.
Karena korban tak curiga korban
menghentikan kendaraannya. Saat itulah satu dari dua pelaku langsung
menodongkan pisau kerah korban dan menganam akan membunuh. Karena takut, akhirnya
Suyanto mengikuti kemauan pelaku. “Pelaku langsung ambil alih kemudi dan membawana
kabur,”ungkap Azhar Nugroho.
Korban dengan dibantu oleh oleh warga
melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara. Hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan truk Wing Box
milik PT Dino Logistics Perkasa bernomor polisi B-9369-LG yang membawa parsel
tersebut dan memburu para pelakunya,
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, selain
menguras habis isi didalam truk tersebut, pelaku juga mengambil barag-barang
milik korban berupa jam tangan dan speaker. Kerugian akibat perampokan ini
ditaksir mencapai Rp 2.915.939.000.
Sampai saat ini dua laki-laki tersebut masih belum diketahui identitasnya. Polisi telah meminta keterangan Suyanto pada 26 Juli lalu sebagai bahan penyelidikan lanjutan. Azhar mengungkapkan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sampai saat ini dua laki-laki tersebut masih belum diketahui identitasnya. Polisi telah meminta keterangan Suyanto pada 26 Juli lalu sebagai bahan penyelidikan lanjutan. Azhar mengungkapkan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar