Home » , » Truk Berisi Parsel Mewah Digarong Dua Pria Bersenjata

Truk Berisi Parsel Mewah Digarong Dua Pria Bersenjata


Dua kawanan penjahat bersenjata tajam merampok truk bermuatan Parsel berisi barang mewah saat melintas Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain menggasak mobil para pelaku juga membawa kabur seluruh isi yang ada di kendaraan senilai Rp 2.9 miliar, serta menguras harta korban dan meninggalkannya di jalanan.

 

Peristiwa perampokan tersebut dilaporkan Suyanto,29,  supir truk ke Polres Jakarta Utara pada Sabtu 26 Juli 2014 dengan nomor laporan 1563/K/VII/2014/PMJ/Resju. Sedangkan peristiwa terjadi pada pada Rabu 20 Juli 2014 pukul 03.00 WIB.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal A jun Besar Komisaris Polisi Azhar Nugroho, ketika dikonfirmasi wartawan mengakui di wilayahnya ada perampokan truk bermuatan parsel senilai Rp2.9 milyar. Menurutnya hingga saat ini pihakna masih memburu para pelakunya, selain itu juga memintai keterangan beberapa orang saksi termasuk pengemudi truk..

“Saksi-saksi hingga saat ini masih menjalani periksaan, sedangkan kasusnya masih kita dalami,”kata Azhar Nugroho.

Peristiwa perampokan itu kata Kasat berawal dari mobil Wing Box milik PT Dino Logistics Perkasa bernomor polisi B-9369-LG yang membawa parsel melintas di lokasi. Tiba-tiba kendaraan tersebut dihadang dua lelaki tak dikenal dan meminta pengemudi menghentikan kendaraannya.

Karena korban tak curiga korban menghentikan kendaraannya. Saat itulah satu dari dua pelaku langsung menodongkan pisau kerah korban dan menganam akan membunuh. Karena takut, akhirnya Suyanto mengikuti kemauan pelaku. “Pelaku langsung ambil alih kemudi dan membawana kabur,”ungkap Azhar Nugroho.

Korban dengan dibantu oleh oleh warga melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara. Hingga saat ini  polisi masih mencari keberadaan truk Wing Box milik PT Dino Logistics Perkasa bernomor polisi B-9369-LG yang membawa parsel tersebut dan memburu para pelakunya,

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, selain menguras habis isi didalam truk tersebut, pelaku juga mengambil barag-barang milik korban berupa jam tangan dan speaker. Kerugian akibat perampokan ini ditaksir mencapai Rp 2.915.939.000.

Sampai saat ini dua laki-laki tersebut masih belum diketahui identitasnya. Polisi telah meminta keterangan Suyanto pada 26 Juli lalu sebagai bahan penyelidikan lanjutan. Azhar mengungkapkan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar