Dianggab menyerobot lahan fasilitas umum, puluhan homestay disejumlah pulau wisata pemukiman yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu akan dibongkat. Sebab keberadaan penginapan ini selain melanggar aturan juga mengganggu fasilitas umum dan sering kali di keluhkan wisatawan.
Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Margianto mengakui
pihaknya berencanan akan membongkar puluhan homestay milik warga yang mengambil
lahan fasilitas publik.
"Secepatnya kita akan tertibkan, saat ini saya sudah minta kepada Lurah, Camat Satpol PP serta Sudin P2B Pulau Seribu, melakukan pendataan,”katanya.
"Secepatnya kita akan tertibkan, saat ini saya sudah minta kepada Lurah, Camat Satpol PP serta Sudin P2B Pulau Seribu, melakukan pendataan,”katanya.
Langkah yang harus diambil sebelum dilakukan penertiban
pihaknya akan menyegel dan memberi peringatan SP 1, SP2 dan SP3 kepada pemilik bangunan
yang sudah melanggar aturan mengunakan fasilitas umum. Namun, jika batas waktu
yang sudah kami tentukan tidak dihiraukan maka pihaknya akan mengambil tindakan
tegas untuk membongkar paksa bangunan tersebut.
Sementara itu, Sudirman,42 menyambut baik langka yang akan diambil Bupati. Menurutnya, saat ini memang banyak pemilik homestay yang menyalagunakan fasilitas umum untuk dijadikan milik pribadi. Sebab penginapan tepi pantai yang menjadi incaran wisatawan tiap akhir pekan.
"Kebanyakan dari penginapan itu bukan milik orang Pulau Tidung asli, melainkan para pendatang yang membeli tanah untuk dijadikan penginapan. Selain itu, bahan bangunanya pun menggunakan pasir laut dan batu karang. Warga hanya dijadikan kedok untuk melancarkan pembangunan tersebut,"terang warga RT.03/02 Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
0 komentar:
Posting Komentar