Papan reklame yang berdiri diaatas Tol Wiyoto Wiyono, Km 15.150 di kelurahan Ancol, Pademangan Jakarta Utara dirobohkan petugas. Peningdakan tegas ini dilakukan karena baleho setinggi 15 , itu tidak memiliki Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dan Izin Membangun Bangunan (IMB).
Pembongkaran papan reklame ini dilakukan oleh sebanyak 40 orang petugas gabungan dari Sudin Pengawasan dan Penertiban, Bangunan (P2B), Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Selain itu, pembongkaran yang berlangsung sejak Kamis (4/12) malam hingga Jumat (5/12) pukul 03.00.
Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Utara, Isbandianto, mengatakan reklame dengan lebar 6 x 12 meter setinggi 15 meter itu tidak memiliki izin. Sehingga keberadaannya menyalahi perda no 7 tahun 2010 tentang perizinan bangunan.
"Reklame itu memang tidak memiliki Rencana Tata Letak bangunan (RTLB). Selain itu tentu tidak memiliki IMB juga, makanya kami mengambil tindakan tegas untuk membongkarnya," tegas Isbandyanto.
Diakui oleh Kasie Penertiban, sebalum melakukan pembongkaran pihaknya sudah berulang kali memperingati secara tertulis sejak bulan lalu. Namun, karena pihak pemilik tidak menggubrisnya akhisnya dilayangkannya Surat Perintah Bongkar (SPB).
"Karena batas waktu yang kami berikan pihak pemilik tidak merespon. Oleh karena, terpaksa reklame tersebut kami ditertibkan,"tambahnya.
Diakui Isbandianto, papan reklaman ini selain melanggar perda no 7 tahun 2010 tentang perizinan bangunan, juga melanggar perda no 7 tahun 2004 tentang reklame. Langkah tegas yang dilakukan, menurut Isbandi, juga merupakan "shock therapy.
Diharapkan dengan tidakan tegas yang dilakukannya ini kedepan masyarakat agar mematuhi aturan yang ada. Penertiban ini dilakukan merupakan pembelajaran kepada masyarakat agar dalam membangun mematuhi aturan yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar