Keberadaan tukang tambal ban truk trailer di Jl Arteri Marunda, Raya Cakung Cilincing, Kecamatan Cilincing dan Jl RE Martadinata, Tanjung Priok dikeluhkan warga. Pasalnya, saat truk trailer menambal ban dan memarkirkan kendaraan di bahu jalan, dikeluhkan mengganggu arus lalu lintas hingga memacetkan jalan.
Dari pantauan beritajakarta, di tiga lokasi jalan tersebut setidaknya ada sekitar 20 usaha tambal ban. Rata-rata, mereka membuka usahanya tepian jalan. Setiap truk yang ingin menambal pun memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
Persoalannya, untuk menambal satu ban, rata-rata dibutuhkan waktu sekitar 30 menit. Biasanya, selama menunggu ban ditambal, sopir truk trailer memarkirkan kendaraan di badan jalan. Alhasil, pada jam-jam padat seperti pagi dan sore hari menyebabkan arus lalu lintas terganggu sehingga memicu kemacetan.
Salah seorang warga RT 05/05, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Sari (25), mengaku terganggu dengan keberadaan para tukang tambal ban yang ada di tepi jalan. Sebab, seperti pada pagi maupun sore ia melintas hendak pergi dan pulang bekerja, kerap terjebak kemacetan akibat truk yang sedang menambal ban pakir di bahu jalan.
"Kalau bisa, ditertibkan saja sekalian tukang tambalnya. Sebab, keberadaan mereka mengundang truk jadi parkir liar," ketusnya, Senin (15/12).
Saat dikonfirmasi, Kasi Wasdal Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Hengky Sitourus, mengaku sudah kerap melakukan razia parkir liar di beberapa lokasi termasuk ketiga jalan tersebut. Mulai dari Oktober hingga pertengahan Desember ini, sudah sebanyak 254 kendaraan diderek, 515 ditilang dan 866 dikempesi.
Diakui Hengky, sebelum ditertibkan, ketiga jalan tersebut memang menjadi lokasi favorit supir truk trailer memarkir kendaraannya. Namun setelah kerap dirazia, ketiga jalan tersebut kini sudah tidak lagi menjadi lokasi parkir liar.
"Kalau untuk penambal ban kita sulit untuk tertibkan sebab ranahnya Satpol PP. Memang seperti di Jl Raya Cakung Cilincing, ada lebih dari 20 penambal," ujarnya.
Menanggapi keluhan warga, Hengky mengaku akan berkordinasi dengan Satpol PP. Bila memang nanti keberadaan mereka terbukti melanggar ketertiban umum, tentunya ia akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Partono, mengaku siap melakukan penertiban bila dibutuhkan. Namun, untuk melakukan penertiban tersebut, secara adminitratif pihaknya menunggu laporan dari pihak Kecamatan.
"Kalau memang bisa ditangani oleh Kecamatan. Kalau mereka sudah tidak sanggup biasanya baru laporan ke tingkat kota," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar