Ratusan warung internet (warnet) di Jakarta Utara masih banyak yang belum mengantongi izin operasional, dikeluhkan warga. Tercatat dari ratusan warnet yang ada, hanya 20 mengantongi izin usaha dari Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan (Sudin Komifomas) Kota Jakarta Utara sedangkan sisanya tidak ada.
Bowo 42, salah seorang warga mengaku dirinya dan warga mengaku
resah banyaknya warnet yang tidak memiliki ijin. Untuk itu dirinya minta kepada
aparat pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau ini dibiarkan terus jumlah akan terus bertambah,
makanya kami minta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan,”katanya.
Diakui oleh Warga Cilincing, banyaknya warnet yang buka
selama 24 jam ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan anak-anak untuk membuka situs
porno. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, makanya perlu adanya penindakan
nyata dari pemerintah.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi)
Pos Telekomunmkasi Sudin Kominfomas Pemkot Jakarta Utar, Yurni, mengakui kalau
di Jakarta Utara kesadaran pemilik warnet masih minim melakukan pengurusan
kelengkapan perijinan. “Fakta di lapangan, masih ratusan usaha warnet yang
belum mengantongi surat izin operasional. Maka dari itu saya menghimbau
kepada para warnet untuk segera melakukan pengurusan warnet,” kata Yurni, Rabu
(22/10).
Aktivitas warnet di Jakarta Utara,
kata Yurni, cukup tinggi, bahkan tidak sedikit para pemilik membuka selama 24
jam. Makanya ini perlu memiliki ijin dengan tujuan mengantipasi hal-hal yang
tidak diinginkan.
Padahal kata Kasi Pos Teleomunikasi,
berdasarkan hasil kesepakatan, para pengeloa warnet harus memblokir situs porno
dan berbau sara. Selain itu mereka juga harus melarang pelajar yang masih
memakai pakaian seragam.
0 komentar:
Posting Komentar