Sebanyak 200 wajib pajak besar di Jakarta Utara yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya membayar Pajak akan segera dipanggil. Pemanggilan ini dilakukan dengan tujuan mereka mau secepatnya melunasinya, karena hingga saat ini target pendapatan pajak di Jakarta Utara masih tergolong rendah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil
Dirjen Pajak Jakarta Utara, Jatnika, mengakui pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil
200 wajib pajak besar di wilayah Jakarta Utara yang belum memenuhi
kewajibannya. Ini dilakukan tujuannya untuk menggugah kepedulian para wajib
pajak segera melunasinya.
“Pemanggilan ini sebagai upaya untuk
meningkatkan penerimaan pajak, karena dari target penerimaan pajak Kanwil
DJP Jakarta Utara tahun 2014 yang mencapai Rp. 23,01 Triliun. Namun hingga akhir
bulan September 2014 baru terealisasi sebesar Rp. 14,35 Trilyun atau sekitar
62,39%,”terang Jatnika.
Dibandingkan dengan periode yang
sama tahun sebelumnya kata Jatniko, realisasi tahun ini mengalami peningkatan
sebesar 6,55% (periode Januari-
September 2013 terealisasi Rp. 13,47 Triliun). Sedangkan target
tahun 2013, Rp.20,28 Trylyun dengan realisasi sampai akhir
tahun hanya mencapai Rp 18,68 triyun.
Kurang tingginya tingkat realisasi pembayaran
pajak hingga periode September 2014 ini disebabkan berkurangnya volume kegiatan
impor yang dilakukan oleh para wajib pajak di wilayah Jakarta Utara. Meski
begitu dirinya meyakini target Rp23.01 triliun akan terealisasi.
“Di Jakarta Utara ini, Kanwil DJP
Jakarta Utara membawahi 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di wilayah
Kota Jakarta Utara yakni KPP Pratama Penjaringan, KPP PratamaTanjung
Priok, KPP Pratama Kelapa Gading, KPP Pratama Pademangan, KPP
Pratama Koja, KPP Pratama Pluit, KPP Pratama Sunter dan KPP
Madya Jakarta Utara. Maka dari itu kami yakin target tersebut akan tercapai,”
pungkas Jatnika.
Sementara itu Walikota Jakarta Utara
Heru Budi Hartono menyambut baik akan memanggil wajib pajak potensial besar di
wilayah kerja Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Utara yang belum memenuhi
kewajibannya itu. Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber untuk biaya
pembangunan oleh sebab itu bagi wajib pajak yang saat ini belum memenuhi
kewajibannya untuk segera melunasinya.
0 komentar:
Posting Komentar