Home » » Kewajiban Pengusahan di Jakarta Utara Bayar Pajak Minim

Kewajiban Pengusahan di Jakarta Utara Bayar Pajak Minim



Sebanyak 200 wajib pajak besar di Jakarta Utara yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya membayar Pajak akan segera dipanggil. Pemanggilan ini dilakukan dengan tujuan mereka mau secepatnya melunasinya, karena hingga saat ini target pendapatan pajak di Jakarta Utara masih tergolong rendah.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Utara, Jatnika, mengakui pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil   200 wajib pajak besar di wilayah Jakarta Utara yang belum memenuhi kewajibannya. Ini dilakukan tujuannya untuk menggugah kepedulian para wajib pajak segera melunasinya.

“Pemanggilan ini sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, karena dari target  penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara tahun 2014 yang mencapai Rp. 23,01 Triliun. Namun hingga akhir bulan September 2014 baru terealisasi sebesar Rp. 14,35 Trilyun atau sekitar 62,39%,”terang Jatnika.

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya kata Jatniko, realisasi tahun ini mengalami peningkatan sebesar 6,55%  (periode Januari- September 2013 terealisasi Rp. 13,47 Triliun).  Sedangkan  target tahun 2013,   Rp.20,28 Trylyun dengan realisasi sampai akhir tahun  hanya mencapai Rp 18,68 triyun.

Kurang tingginya tingkat realisasi pembayaran pajak hingga periode September 2014 ini disebabkan berkurangnya volume kegiatan impor yang dilakukan oleh para wajib pajak di wilayah Jakarta Utara. Meski begitu dirinya meyakini target Rp23.01 triliun akan terealisasi.

“Di Jakarta Utara ini, Kanwil DJP Jakarta Utara membawahi 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di wilayah Kota Jakarta Utara yakni  KPP Pratama Penjaringan, KPP PratamaTanjung Priok, KPP Pratama Kelapa Gading,  KPP Pratama Pademangan,  KPP Pratama Koja,  KPP Pratama Pluit,  KPP Pratama Sunter dan  KPP Madya Jakarta Utara. Maka dari itu kami yakin target tersebut akan tercapai,” pungkas Jatnika.

Sementara itu Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono menyambut baik akan memanggil wajib pajak potensial besar di wilayah kerja Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Utara yang belum memenuhi kewajibannya itu. Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber untuk biaya pembangunan oleh sebab itu bagi wajib pajak yang saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk segera melunasinya.

“Saya sangat mendukung Kanwil Dirjen Pajak, Jakarta Utara yang akan memanggil sekitar 200 wajib pahak yang hingga kini belum melunasi kewajibannya. Ini harus secepatnya di realisasikan, diharapkan dengan cara seperti pembangunan tidak mandek mengingat pajak merupakan dana untuk pembangunan wilayah,”terang Heru Budi Hartono.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar