Delapan Kelurahan di Jakarta Utara ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum (KSH). Ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat diseluruh kelurahan bukan hanya ke delapan Kelurahan ini paham dan mengerti hukum sehingga kedepan diharapkan akan dapat menata Jakarta menjadi kota yang tertib, Aman dan nyaman.
Kedelapan kelurahan yang menjadi daerah pencontohan kelurahan sadar hukum itu antara lain Kel. Kelapa Gading Timur, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading, Sungai Bambu Papanggo, Warakas Kecamatan Tanjung Priok, Koja, Tugu Selatan dan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja.
"Saya minta kedepan kelurahan ini masyarakatnya bisa menjadi contoh masyarakat lainnya. Kedepan saya berharap bukan hanya 8 kelurahan saja yang masyarakatnya sadar hukum, tapi keseluruhannya 31 kelurahan, "kata Kusmawardani, Kepala Seksi Dokumentasi Bagian Hukum Sekretaris Kota Jakarta Utara.
Untuk mewujudkan hal ini kata Kusmawardani pihaknya terus melakukan sosialisasi Kelurahan Sadar Hukum di kelurahan-kelurahan tersebut. Dengan cara seperti ini dirinya yakin program Masyarakat Sadar Hukum ini nanti akan terus berkembang.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pemkot Jakarta Utara, Junaedi, menyambut baik program ini. Menurutnya, pembinaan terhadap kelompok sadar hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Hukum merupakan sarana terbaik dalam menyelesaikan segala problematika masyarakat. Hukum tidak mungkin bisa ditegakan kalau masyarakat tidak mendukung dan menaatinya,"ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum merupakan program kegiatan yang secara langsung memengaruhi pemahaman masyarakat tentang arti penting kesadaran hukum.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan basis sosial agar setiap produk hukum benar benar ditaati dan dijadikan acuan perilaku di masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar