Lima rumah yang menghambat proyek pembangunan jalan E2, Cilincing-Jampea tepatnya di RT 13/12, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akhir puasa akan segera diratakan dengan tanah. Pembongkaran ini ini dilakukan karena dinilai bangunan tersebut menghambat proses pembangunan jalan tol Cacing-Tanjung Priok.
Selain itu, akibat terhambatnya
pembangunan proyek akses tol mengalami kerugian miliaran rupiah. Padahal
pembebasan lahan tersebut akan segera terselesaikan dan akan selesai sejak
Januari lalu namun kenyataannya hingga saat ini belum selesai.
Lahan yang hingga kini belum
dibebaskan itu ada sebanyak 10 bidang lahan seluas 1900 meter, 5 diantaranya
sudah sepakat untuk mengambil pergantian bangunan serta lahan sesuai harga yang
ditetapkan tim apraisal, yakni Rp 1,9 juta permeter untuk tanahnya dan harga
bangunan sesuai klasifikasi kategori yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan.
Sedangkan kelima warga yang berada
RT 13/12, Kel. Kalibaru, Cilincing, Jaenudin, Khobir, Darjono, Rohilla
dan Marullah menolah ganti rugi. Mereka bertahan karena menginginkan
penggantian tanah senilai Rp 20 juta/meter.
Menanggapi hal ini, Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, mengatakan pihaknya tidak akan toleransi dalam melakukan negosiasi. Setelah Surat Keputusan Lanjutan/ Percepatan pembanguna tol Priokm ditanda tangani oleh Plt Gubernur, pihaknya secepatnya akan melayangkan surat peringatan kepada warga.
"SK Percepatan itu paling lambat minggu depan sudah ditanda tangani oleh Plt Gubernur. Setelah surat itu kami kantongi, secepatnya akan kita keluarkan surat peringatan 1, 2 dan 3, dan terakhir akan kita bongkar" ujarnya.
Menanggapi hal ini, Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, mengatakan pihaknya tidak akan toleransi dalam melakukan negosiasi. Setelah Surat Keputusan Lanjutan/ Percepatan pembanguna tol Priokm ditanda tangani oleh Plt Gubernur, pihaknya secepatnya akan melayangkan surat peringatan kepada warga.
"SK Percepatan itu paling lambat minggu depan sudah ditanda tangani oleh Plt Gubernur. Setelah surat itu kami kantongi, secepatnya akan kita keluarkan surat peringatan 1, 2 dan 3, dan terakhir akan kita bongkar" ujarnya.
Tidakan tegas ini kata Heru
merupakan hal wajar dan sudah diatur oleh undang-undang. Meski begitu pihaknya
menghimbau kepada para pemilik bangunan untuk secepatnya membongkat sendiri
sebelum aparat mengambil tindakan tegas membongkarnya.
Heru menambahkan, memang untuk
ganti rugi lahan itu, tawaran penggantian diberikan bervariasi antara sekitar
Rp 70 juta hingga lebih dari Rp 400 juta. Dengan rincian, Jaenudin, nilai bangunan
Rp 76 juta dan tanah Rp 376 juta, Marullah, bangunan sekitar Rp 280 juta dan
tanahnya Rp 116 juta. Rohila, tawaran nilai bangunan Rp 218juta dan tanah Rp
183 juta, Khobir, bangunannya Rp 31juta serta tanah Rp 35 juta. Sedangkan
Darjono, bangunannya Rp 111 juta dan tanah Rp 107 juta.
0 komentar:
Posting Komentar