Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) wilayah 1 Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kamis (19/6) kembali mendapati sejumlah unit rusunawa tidak sesuai nama pemilik dan belum melakukan perjanjian sewa. Tercatat ada sebanyak empat puluh dua unit rusun di Cluster C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara terpaksa disegel.
Penyegelan sendiri dilakukan setelah UPRS melakukan
swepping seluruh unit di Cluster C Blok C 1, 2 dan 5. Dari sebanyak 300 unit itu diketahui 42 diantara
terbukti tidak sesuai dengan nama pemilik atau belum melakukan Surat Perjanjian
dengan pengelola sehingga diberi segel putih.
Kepala UPRS Wilayah 1, Marhayadi, mengakui pihaknya melakukan swepping, terhadap penghuni rusunawa di Blok C. Aksi ini ia lakukan setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya penghuni rusun yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu sebagai tindak lanjut pendataan, pihaknya melakukan sweeping.
"Saat ini ke 42 unit yang kedapatan tidak sesuai kami lakukan segel putih. Itu karena belum mengurus SP dan penghuninya tidak sesuai daftar pemilik hunian. Jika batas waktu tujuh hari tidak diurus kami akan melakukan segel kuning dan selanjutnya sengel merah," ujarnya.
Segel putih yang ditempel pada pintu unit, dimaksud untuk memberi peringatan kepada pemilik untuk mengurus atau mengklarifikasi status unitnya. Untuk itu, pihaknya memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada penghuni unit yang disegel mengurus administrasinya.
"Kalau setelah 7 hari tidak diurus, akan kita tempel segel merah. Kalau tidak juga diurus 3 hari setelah segel merah akan kita gembok dan ambil alih," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penghuni yang tempat tinggalnya disegel, Dewi Anggraeni,42, mengakui bahwa unit yang ditempati adalah atas nama anaknya. Ia dan suami menempati Cluster C Blok C Unit 111 Rusunawa Marunda. Dia mengaku meninggali rusun itu ia lakukan sejak 2 bulan lalu setelah anaknya pergi keluar kota dalam rangka urusan kerja.
"Sebelum disini saya ngontrak di Cilincing, karena anak ada urusan saya sama suami disuruh nempati. Nanti saya telepon dia untuk mengurus ke pengelola, agar saya dan keluarga masih tetap bisa menempati rusun ini" tandasnya.
Kepala UPRS Wilayah 1, Marhayadi, mengakui pihaknya melakukan swepping, terhadap penghuni rusunawa di Blok C. Aksi ini ia lakukan setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya penghuni rusun yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu sebagai tindak lanjut pendataan, pihaknya melakukan sweeping.
"Saat ini ke 42 unit yang kedapatan tidak sesuai kami lakukan segel putih. Itu karena belum mengurus SP dan penghuninya tidak sesuai daftar pemilik hunian. Jika batas waktu tujuh hari tidak diurus kami akan melakukan segel kuning dan selanjutnya sengel merah," ujarnya.
Segel putih yang ditempel pada pintu unit, dimaksud untuk memberi peringatan kepada pemilik untuk mengurus atau mengklarifikasi status unitnya. Untuk itu, pihaknya memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada penghuni unit yang disegel mengurus administrasinya.
"Kalau setelah 7 hari tidak diurus, akan kita tempel segel merah. Kalau tidak juga diurus 3 hari setelah segel merah akan kita gembok dan ambil alih," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penghuni yang tempat tinggalnya disegel, Dewi Anggraeni,42, mengakui bahwa unit yang ditempati adalah atas nama anaknya. Ia dan suami menempati Cluster C Blok C Unit 111 Rusunawa Marunda. Dia mengaku meninggali rusun itu ia lakukan sejak 2 bulan lalu setelah anaknya pergi keluar kota dalam rangka urusan kerja.
"Sebelum disini saya ngontrak di Cilincing, karena anak ada urusan saya sama suami disuruh nempati. Nanti saya telepon dia untuk mengurus ke pengelola, agar saya dan keluarga masih tetap bisa menempati rusun ini" tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar