Seorang wanita paruh baya disergap aparat petugas di kediamannya di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Pie Tjin Parman alias Afi, 54, diamankan petugas karena terbukti menjadi bandar togel.
DirekturReserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan terbongkarnya praktek perjudian yang dikelola Pie Tjin Parman alias Afi, 54, berawal dari laporan yang kerap diterima polisi terkait bisnis haram tersebut. Menurutnya omset omset bisnis haram yang dijalankan pelaku mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
“Praktek perjudian ini dilakukan oleh pelaku sejak satu tahun lalu. Dalam operasinya wanita menggunakan memanfaatkan teknologi melalui online atau SMS,” kata Kombes Pol Heru.
Kepada petugas dalam melakukan bisnis judi togel itu, Afi berperan sebagai bandar sekaligus pengelola judi. “Tersangka merupakan bandar judi togel online. Ia juga sudah lama di buru petugas,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, menambahkan modus perjudian judi togel online ini dilakukan tersangka dengan cara menerima taruhan dari si pemasang dengan memanfaatkan fasilitas pesan pendek atau SMS dan telepon dari HP ke agen-agen.
“Sedangkan para agennya dikirim ke HP tersanga Afi. Selanjutnya tersangka dan para agennya melakukan perhitungan menang kalah. Dalam sehari tersangka mampu meraup omset Rp1 juta sampai Rp5 juta dari yang memasang taruhan,”ungkapnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 tablet Samsung, 1 token key BCA, 7 buku tabungan BCA, 1 bundel rekapan judi, 2 kartu ATM BCA, 3 kartu kredit BCA, 1 bundel dokumen transaksi perbankan dan sejumlah uang dalama rekening BCA milik tersangka sekitar Rp90 juta.
0 komentar:
Posting Komentar