Home » » Bikin Sumur Bor di Ancam Penjara

Bikin Sumur Bor di Ancam Penjara



Penurun struktur tanah di Jakarta Utara sangat mengkhawatirkan, maka dari itu berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melakukan operasi terhadap perusahaan-perusahaan dan perorangan yang sampai saat ini masih memanfaatkan air tanah secara ilegal. 


Dalam operasi yang di gelar sejak dua bulan terakhir ini, tercatat ada sekitar 24 sumur bor akan disegel. Satu diantaranya sudah disegel secara permanan karena terbukti mengebor tanpa ijin dan melanggar Perda No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah serta Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penggunaan air tanah dilarang, kecuali seizin Gubernur DKI Jakarta.

Plt Walikota Jakarta Utara Tri Kurniadi mengaku kalau pihaknya memerintah 24 perusahaan yang menggunakan air tanah untuk disegel. “Saya sudah perintahkan Kantor Lingkungan Hidup, untuk segera menyegel 24 perusahaan yang terbukti menggunakan air tanah,”tegasnya. 

Diakui oleh Tri Kurniadi, memang penurunan tanah di Jakarta Utara selain karena abrasi juga ada faktor lain yakni sumur resapan. Maka dari itu,pihaknya  meminta kepada Kantor Lingkungan Hidup Pemkot secara rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran membuat sumur bor.

“Jika menemukan ada perusahaan atau masyarakat yang menggunakan air tanah saya sudah minta supaya ditindak tegas untuk penyegelannya.  Selain itu yang terbukti membuat sumur bor ilegal diancam hukum 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta,”terang Tri Kurniadi.

Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara, Mudarisin menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 75 perusahaan lebih pengguna air tanah. Dari hasil pemeriksaan itu ternyata sebanyak 23 di antaranya menggunakan air tanah tanpa izin.

“Kami sudah panggil orangnya dan kami lakukan pembinaan. Kalau masih melanggar juga, mereka akan dikenakan tindakan,” kata Mudarisin.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar