Penurun struktur tanah di Jakarta Utara sangat mengkhawatirkan, maka dari itu berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melakukan operasi terhadap perusahaan-perusahaan dan perorangan yang sampai saat ini masih memanfaatkan air tanah secara ilegal.
Dalam operasi yang di gelar sejak dua bulan terakhir
ini, tercatat ada sekitar 24 sumur bor akan disegel. Satu diantaranya sudah
disegel secara permanan karena terbukti mengebor tanpa ijin dan melanggar Perda
No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah,
Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah serta Perda No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum, penggunaan air tanah dilarang, kecuali seizin Gubernur
DKI Jakarta.
Plt Walikota Jakarta Utara Tri Kurniadi mengaku kalau
pihaknya memerintah 24 perusahaan yang menggunakan air tanah untuk disegel. “Saya
sudah perintahkan Kantor Lingkungan Hidup, untuk segera menyegel 24 perusahaan
yang terbukti menggunakan air tanah,”tegasnya.
Diakui oleh Tri Kurniadi, memang penurunan tanah di
Jakarta Utara selain karena abrasi juga ada faktor lain yakni sumur resapan. Maka
dari itu,pihaknya meminta kepada Kantor
Lingkungan Hidup Pemkot secara rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan
maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran membuat sumur bor.
“Jika menemukan ada perusahaan atau masyarakat yang
menggunakan air tanah saya sudah minta supaya ditindak tegas untuk penyegelannya. Selain itu yang terbukti membuat sumur bor ilegal
diancam hukum 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta,”terang Tri Kurniadi.
“Kami sudah panggil orangnya dan kami lakukan pembinaan. Kalau masih melanggar juga, mereka akan dikenakan tindakan,” kata Mudarisin.
0 komentar:
Posting Komentar