Guna menghemat penggunakan listrik khususnya lampu Penerangan Jalanan Umum (PJU), Suku Dinas Perindustrian dan Energi, Pemkot Jakarta Utara akan menganti titik penerangan jalan umum (PJU) di enam kecamatan secara bertahap dengan menggunakan lampu hemat energi Light Emitting Diode (LED). Langkah ini dilakukan tujuannya mengurangi emisi gas buang sebesar 30 persen hingga tahun 2030.
Kepala Sudin Perindustrian dan
Energi Pemkot Jakarta Utara, Saukani menuturkan, pihaknya memang akan mengganti
seluruh lampu PJU yang ada di enam kecamatan di Jakarta Utara secara bertahap
dengan menggunakan lampu LED. “Penggunaan
lampu LED ini mampu menghemat penggunaaan listrik hingga 50 persen di
banduingkan lampu PJU yang digunakan sebelumnya,”ujarnya.
Kendati nilai investasi lampu LED
yang dikeluarkan lebih besar, namun daya tahannya mampu hingga 10 tahun.
Sementara lampu yang lama sanggup bertahap 3 tahun. Selain itu penghematan
energi ini juga sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tyahun 2011
tentang Penghematan Energi.
Bahkan penghematan energi itu,
Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi
di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu juga Instruksi Gubernur DKI
Jakarta Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air.
0 komentar:
Posting Komentar