Sebanyak 241 Kepala Keluarga yang sebagian besar pindahan dari waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta terancam diusir dari di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Ini dilakukan karena hingga saat ini belum melakukan memutasikan administrasi kependudukan sesuai domisili yang baru.
Pengusiran itu sendiri akan dilakukan, jika batas waktu
hingga akhir Desember 2014 mereka tidak mau pindah alamat baru. Maka dari itu
petugas dengan terpaksa mengambil tindakan tegas untuk mengeluarkan mereka dari
rusunawa Marunda.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi, mengatakan diketahuinya 241 kk yang belum melakukan pindah alamat alias masih identitas lama., diketahui setelah pihaknya melakukan sweeping kependudukan di Rusunawa tersebut. Hasil data yang diperoleh sebagian besar warga yang belum mengurus adminitrasi itu berasal dari program relokasi waduk pluit.
"Kita mendapat informasi banyak warga yang belum memiliki KTP sesuai domisili Rusun. Setelah kami lakukan pendataan sebanyak 241 KK belum memindahkan administrasi kependudukannya sesuai domisili. Maka dari itu saya berharap mereka secepatnya melakukan kepengurusan," ujarnya.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi, mengatakan diketahuinya 241 kk yang belum melakukan pindah alamat alias masih identitas lama., diketahui setelah pihaknya melakukan sweeping kependudukan di Rusunawa tersebut. Hasil data yang diperoleh sebagian besar warga yang belum mengurus adminitrasi itu berasal dari program relokasi waduk pluit.
"Kita mendapat informasi banyak warga yang belum memiliki KTP sesuai domisili Rusun. Setelah kami lakukan pendataan sebanyak 241 KK belum memindahkan administrasi kependudukannya sesuai domisili. Maka dari itu saya berharap mereka secepatnya melakukan kepengurusan," ujarnya.
Menurut Edison, dari pendataan itu masing 106 KK di
Cluster A, 53 KK di Cluster B dan 52 KK di Cluster C yang belum merubah
administrasinya sesuai domisili. Mereka kita tunggu sampai Desember ini.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sewa Sederhana (UPRS) Wilayah 1, Maharyadi, mengatakan bahwa sesuai aturan warga yang menghuni Rusun harus mengganti KTP nya sesuai domisili. Untuk itu, ia mengaku akan bekerja sama dengan pihak Sudin Dukcapil Jakut untuk layanan jemput bola kepada warga. Pihaknya, secara khusus memberikan tempat untuk layanan kepada warga di Rusunawa Marunda.
"Memang aturannya warga harus ber-KTP sesuai domisili. Kita beri kesempatan mereka hingga akhir tahun ini. Bila sampai tahun depan belum juga merubah administrasi kependudukannya, kita akan tindak tegas dan bisa saja dilakukan pengambil alihan unit," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sewa Sederhana (UPRS) Wilayah 1, Maharyadi, mengatakan bahwa sesuai aturan warga yang menghuni Rusun harus mengganti KTP nya sesuai domisili. Untuk itu, ia mengaku akan bekerja sama dengan pihak Sudin Dukcapil Jakut untuk layanan jemput bola kepada warga. Pihaknya, secara khusus memberikan tempat untuk layanan kepada warga di Rusunawa Marunda.
"Memang aturannya warga harus ber-KTP sesuai domisili. Kita beri kesempatan mereka hingga akhir tahun ini. Bila sampai tahun depan belum juga merubah administrasi kependudukannya, kita akan tindak tegas dan bisa saja dilakukan pengambil alihan unit," tandasnya.
Sedangkan Staf khusus Plt Gubernur DKI Jakarta, Kamulis
mengatakan untuk memudahkan masyarakat memindahkan alamat kendaraan, pihaknya
akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. Diharapkan
dengan cara seperti itu target awal Januari 2015 seluruh warga Rusunawa Marunda
pindah alamat.
“Sebenarnya itu tidak sulit dan tidak harus mutasi
surat, cukup hanya dengan memindahkan alamat yang lama ke alamat yang baru.
Maka dari itu lebih jelasnya nanti kita akan berkoordinasi dengan Direktorat
Lalulintas Polda Metro,”katanya.
0 komentar:
Posting Komentar