Berdiri diatas taman Agung Barat dan saluran Penghubung (PHB), sebanyak 200 bangunan yang di Jalan Agung Barat RW 10 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diratakan tanah oleh petugas, Senin (15/9). Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan yang sebagian besar lapak usaha itu juga dikeluhkan warga.
Sebanyak 400 personil gabungan dari Satpol PP,
Kepolisian, TNI, Sudin Pertamanan, Sudin Perhubungan dan Sudin Kebersihan
Jakarta Utara dikerahkan. Selain menertibkan bangunan, metromini U 24 bernopol
B 7157 EZ yang saat itu berada di lokasi ikut digaruk petugas.
Kedepan bangunan itu setelah ditertibkan, lahan
sepanjang hampir 800 meter dengan lebar 8 meter akan difungsikan menjadi taman
kembali. Selain itu saluran PHB yang tepat berada dibelakangnya, akan
dinormalisasi.
Ketua RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Badrun Bastian, mengaku sangat mendukung pembongkaran ini. Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri puluhan tahun. Bukan hanya itu, bangunan liar itu lama-lama juga nutup saluran air sehingga jika terjadi hujan saluran tak berfungsi dan mengakibatkan banjir dan genangan.
Ketua RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Badrun Bastian, mengaku sangat mendukung pembongkaran ini. Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri puluhan tahun. Bukan hanya itu, bangunan liar itu lama-lama juga nutup saluran air sehingga jika terjadi hujan saluran tak berfungsi dan mengakibatkan banjir dan genangan.
"Kami sangat mendukung program pemerintah yang
menertibkan bangunan ini dan akan menormalisasi saluran tersebut. Kedepan jika terjadi
hujan kawasan kami tidak terjadi genangan lagi. Biasanya setiap kali hujan
sekitar 30 menit saja kawasan kami selalu kebanjiran dengan ketinggian air
antara 20 hingga 30 cm. Makanya kami berharap secepatnya saluran tersebut di
fungsikan lagi," ujarnya.
Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi didampingi Camat Tanjung Priok, EM Fiskal, mengatakan sebelum bangunan ini ditertibkan pihak kecamatan sudah melakukan sosialisasi dan meminta warga untuk pindah. Tapi karena batas akhir tidak digubris oleh para penghuni akhirnya hari ini Senin (14/9) bangunan tersebut di bongkar petugas.
Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi didampingi Camat Tanjung Priok, EM Fiskal, mengatakan sebelum bangunan ini ditertibkan pihak kecamatan sudah melakukan sosialisasi dan meminta warga untuk pindah. Tapi karena batas akhir tidak digubris oleh para penghuni akhirnya hari ini Senin (14/9) bangunan tersebut di bongkar petugas.
“Surat tersebut sudah diberikan pada Kamis (11/9) lalu oleh
pihak Kecamatan dengan tujuan agar pemilik membongkat bangunannya sendiri. Tapi
karena pemilik tak mengindahkan akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan
membongkarnya,”terang Tri Kurniadi yang juga didampingi Lurah Sunter Agung,
Indria Hilmi.
0 komentar:
Posting Komentar