Home » » Stop!!! Urus IMB Pakai Calo

Stop!!! Urus IMB Pakai Calo



Hindari calo Ijin Mendirikan Banguan (IMB) Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B( Jakarta Utara mengadakan sosialisasi tata cara pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan yang berlangsung di kantor Kecamatan Kelapa Gading, diikuti oleh ratusan warga yang ada di wilayah tersebut. 


Pada kegiatan itu, hampir seluruh para peserta yang hadir mengaku belum memahami tatacara pembuatan IMB. Maka dari itu mereka sangat bersyukur dan berterima kasih, ternyata pembuatan ijin mendirikan bangunan itu tidaklah sulit. 

“Selama ini saya pikir membuat IMB sangat sulit dan berbelit-belit. Makanya banyak masyarakat yang memanfaatkan pihak kedua untuk melakukan pengurusan sehingga biaya cukup membengkak. Makanya dengan adanya sosialisasi ini kami sangat paham,”kata Herman, salah seorang warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pernyataan yang Soni, warga lainnya, dia mengaku juga baru hari ini dirinya paham tata cara membuat ijin mendirikan bangunan. “Jika sudah begini, saya pasti tidak akan memakai orang lagi. Selain biayanya dua kali lipat juga agar lama, jadi dengan adanya sosialisasi ini dirinya sangat berterima kasih,”katanya. 

Sementara itu Budi Saputra, Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Bidang Pengawasan Bangunan Sudin P2B Jakarta Utara, pihaknya memang sengaja mengadakan sosialisasi ini. Sebab selama ini memang banyak masyarakat yang mengaku belum mengetahui, makanya pihaknya secara rutin dari satu kecamatan dan kecamatan lainnya melakukan sosialisasi tata cara pembuatan IMB yang cepat mudah tanpa berbelit-beli.

“Memang IMB ini sangat penting, karena setiap pemilik lahan yang akan membangun atau merenovasi harus memiliki ijin mendirikan bangunan. Sebab ijin ini juga salah satu syarat untuk memasang listrik. Maka dari itu saya himbau kepada warga masyarakat jika ingin membuat IMB hindari Calo urus sendiri karena sangat mudah,terang Budi Saputra. 

Pengurusan IMB setiap bangunan ini kata, Budi Saputra juga diatur dengan Pergub No.128  Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelenggaraan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi, yakni sanksi administrasi, dan sanksi pidana. Sanksi administrasi, dijelaskan lebih lanjut dapat berupa surat perintah (SP) paling banyak tiga kali. Pembatasan kegiatan (segel), pembekuan izin. Penurunan golongan IPTB. Pengenaan denda dan Perintah pembongkaran bangunan.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar