Setelah dilakukan penyelidikan secara maraton akhirnya pihak Polres Kepulauan Seribu menetapkan nahkoda ‘Kapal Motor (KM) Paus Satu’ berinisial ABD sebagai tersangka terkait kasus meledaknya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat
bukti, ABD dinyatakan lalai sehingga terjadi peristiwa meledaknya KM Paus Satu
dan menyebabkan sejumlah penumpang dan awak kapal terluka, kata Kapolres
Kepulauan Seribu, AKBP Johanson Ronal, di Jakarta.
“Saat pengisian bahna bakar KM PAUS, seharusnya
pengisian bahan bakar dari luar kapal. Prosedur tidak dilaksanakan, ABK malah
menggunakan jerigin dan mengisinya kedalam tangki kapal,”kata Johanson.
Ketika bahan bakar, bensin tumpah dari jerigen sehingga mengakibatkan penguapan. Di lokasitersebut juga terdapat kabel sambungan tangki yang terputus. Kabel yang putus oleh ABK disambung menggunakan isolasi kondisinya tidak rapi.
“Fase uap dan percikan api dari kapal menyebabkan
ledakan saat bersentuhan dengan kabel yang putus,’ kata kapolres itu.
Hasil penyelidikan para saksi kepada polisi
mengatakan, dari Pelabuhan Kali Adem sudah ada bensin. Begitu pula yang naik
dari Pulau Pari juga mencium bau bensin yang diduga tumpah. Begitu juga Labfor
mabes Polri menyatakan fase uap yang gampang meledak.
“Dari sinilah kita simpulkan terjadi kelalaian
melakukan tanpa SOP,’kata kapolres.
Johson menilai nakhoda kapal tidak melakukan
pengecekan pada ABK kapal saat pengisian bahan bakar. Nahkoda pada dasarnya
bertugas melarang ABK mengisi mengisi bahan bakar dari dalam kapal. Mengisi
bahan bakar dari memang lebih cepat., kalau dari luar proses pengisian
menggunakan selang jadi agak lama. Selain itu ABK juga sering mengisi bahan
bakar dari dalam kapal sebelum peristiwa tersebut.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson Ronald
menambahkan tersangka diancam Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang Kelalaian
Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sekedar mengingatkan ingatan Anda, peristiwa KM
PAUS terjadi pada Rabu (27/08/2014), sekitar pukul 10.00 WIB. Para korban
dievakuasi ke RSUD Koja menggunakan Kapal Ambulance milik RSUD Pulau Seribu
melalui perairan Marina. Kapal berangkat dari Kali Adem pukul 08.00 WIB.
0 komentar:
Posting Komentar