Pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di sepanjang jalan Tipar Cakung, Sukapura ditertibkan belasan petugas satuan pamong praja kel Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Sedikitnya 25 lapak PKL yang menjorok ke jalan kerap mengundang kemacetan dan mengganggu akses pejalan kaki dibongkat paksa oleh petugas.
Lurah Sukapura,
Muhammad Andri mengakui pihaknya melakukan penertiban sebanyak 25 pedagang kali lima yang ada disepanjang jalan
Raya Tipar, Cakung, Sukapura, Cilincing. Menurutnya sebelum mereka ditertibkan
pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan agar tidak berjualan yang menjorok ke
jalan karena akan mengganggu lalulintas.
"Karena mereka tetap tidak mau menggubrisnya
akhirnya hari ini Rabu (8/8) mereka kami bongkat paksa. Tapi sebelum
ditertibkan, kita sudah lakukan himbauan dan peringatan. Selain dibongkar
petugas ada juga yang membongkar sendiri" kata M.Andri.
Sedangkan Sekertaris
Kota, Jakarta Utara Junaedi mengatakan, kegiatan penertiban pedagang kaki lima
ini dilakukan serentak di enam wilayah kecamatan yang ada di wilayah Jakarta
Utara. Kegiatan ini merupakan bagian program kegiatan Pemda DKI Jakarta untuk
menciptakan kawasan lingkungan yang tertib, indah dan nyaman. Agar warga bisa
kembali memanfaatkan yang semestinya menjadi hak warga.
"Kita sudah minta kepada instansi terkait bahwa areal yang sudah tertibkan untuk dikembalikan fungsi supaya dimanfaatkan kepentingan warga" tuturnya.
Junaidi, juga meminta kepada pedagang untuk tidak kembali lagi berjualan di lokasi yang telah dilarang seperti diatas trotoar maupun sarana umum lainnya. Jika mereka tetap melakukan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan peneriban maupun pembongkaran.
"Kita sudah minta kepada instansi terkait bahwa areal yang sudah tertibkan untuk dikembalikan fungsi supaya dimanfaatkan kepentingan warga" tuturnya.
Junaidi, juga meminta kepada pedagang untuk tidak kembali lagi berjualan di lokasi yang telah dilarang seperti diatas trotoar maupun sarana umum lainnya. Jika mereka tetap melakukan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan peneriban maupun pembongkaran.
Sementara
itu, Deni 34, pedagang stiker yang lapaknya ditertibkan hanya bisa pasrah dan
malam ikut membantu petugas memberesi barang-barang usahanya. Ia menyadari jika
usaha dagangnya telah memakai badan jalan. "Saya engga tau kalau lokasi
dagang saya dilarang" ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar