Home » » Parkir Dipinggir Jalan Truk Didenda Rp500 ribu

Parkir Dipinggir Jalan Truk Didenda Rp500 ribu



Meski sudah berkali-kali dilakukan operasi penertiban terhadap keberadaan kendaraan yang parkir liar di sepanjang akses jalan Arteri Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, namun hingga saat ini masih banyak pengendara yang membandel. Bahkan saking banyaknya kendaraan yang menggunakan sebagian jalan sebagai parkir ini banyak dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan karena jadi biang kemacetan dan kecelakaan.


Untuk itulah pihak Suku Dinas Perhubungan, Jakarta Utara menggelar sosialisasi Perda No 3 tahun 2012 tentang restribusi daerah menyangkut pelanggaran parkir sembarangan. Diharapkan dengan cara seperti ini para pengendara yang akan menggunakan lahan tersebut sebagai parkir akan berfikir dua kali.

Kasudin Perhubungan, Pemkot Jakarta Utara, Arifin Hamonangan didampingi Hengki Sitorus Kasie Ops Sudinhub Jakut menegaskan, pihaknya akan memberlakukan perda nomor 3 tahun 2012 ini mulai selasa 26 Agustus 2014 nanti. “Jika sosialisasi sudah kami lakukan perda akan langsung kami terapkan. Apabila nanti masih ada kedapatan kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Arteri Marunda pihaknya akan melakukan derek ke terminal Tanah Merdeka, Kalibaru,”katanya.

Jika kendaraan yang dikandangkan itu kata Arifin  tidak segera diurus oleh pemiliknya, maka setiap hari kendaraan tersebut dikenakan biaya restribusi penginapan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu/hari/kendaraan. Denda tersebut bisa berlipat ganda bila kendaraan yang tertindak tidak diurus berhari-hari maka dendanya akan berlipat.

"Tentu harapan kami dengan penerapan ini kedepan tidak ada lagi kendaraan truk besar atau truk berat yang seenaknya lagi menaruh kendaraannya di sepanjang jalan ini" ujar Arifin saat memberikan surat himbauan kepada awak sopir di Jalan Arteri Marunda.

Ditambahkan, proses untuk pengambilan kendaraan untuk membayar denda melalui bank DKI. Setelah itu di urus ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pengambilan kendaraan di terminal Tanah Merdeka.

Sementara itu, Wawan 45, Warga Jalan Kebantenan RW 2 Semper Timur, Cilincing mengaku menyambut baik peraturan tersebut. Ini tentu akan meminimalisir parkir sembarangan di Jalan Arteri Marunda.

"Saya setuju jika diberlakukan aturan itu supaya jalan ini nyaman dan lancar. Sebab selama ini hampir setiap hari di Jalan Arteri Marunda separuh jalannya habis di gunakan sebagai parkir kendaraan. Jika ini diberlakukan saya yakin para pengemudi akan jera" ujarnya.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar