Warga dan Polisi dari Polsek Koja, Jakarta Utara, menggerebek rumah kos-kosan di Jalan Samudera Oxford I, No 19, RT 03/06, Rawa Badak Selatan, Koja. Dalam penggerebekan itu tersebut petugas menemukan 7 orang anak di bawah umur (ABG) dan 2 orang perempuan yang disekap dan dijanjikan akan diberi pekerjaan dengan gaji hingga belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres
Jakarta Utara, AKP Azhar Nugroho, membenarkan adanya penggerebekan rumah yang
diduga sebagai tempat penampungan wanita korban traffiking. Dari pengrebakan
itu sebanyak 9 orang perempuan diamankan oleh kepolisian. Namun karena 2
diantara sudah berusia 20 tahun maka tidak dibawa ke unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Ke-7 ABG tersebut berinisial KS, M, ML,
AO, NAS dan AA.
"Kita masih lakukan penyelidikan dugaan adanya trafficking. Saat ini kita masih mencari penanggung jawab yang mengimingi anak-anak tersebut," tandasnya.
"Kita masih lakukan penyelidikan dugaan adanya trafficking. Saat ini kita masih mencari penanggung jawab yang mengimingi anak-anak tersebut," tandasnya.
Dikatakan oleh Azhar
Nugroho, pengerebakan itu berawal dari adanya laporan dari keluarga korban
Rm,40 dan Kam 31. Dalam laporkannya itu keduanya mengaku anaknya hilang
masing-masing dua hari dan satunya dua minggu.
Berdasarkan informasi itu,
pihaknya lalu mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti. Saat itulah pihaknya
mencurigai salsh satu rumahnya digunakan untuk menyekap para ABG tersebut. Selanjutkan
petugas bersama dengan warga menglakukan pengrebakan. “Saat itulah ada sebilan
wanita sedang berada di dalam kos-kosan tersebut, selanjutnya mereka kami bawa
untuk menjalani penyidikan dan penyelidikan,”katanya.
Sementara itu, Idris Ketua
RT 3/6 Rawabadak Selatan, Koja mengaku, dirinya tidak di curigai kalau di tempat tersebut
digunakan penampungan anak-anak dibawah umur. Tetapi ia curiga saat menjelang
malam hari terlihat beberapa sepeda motor mondar-mandir membawa anak-anak
kedalam kos-kosan itu.
0 komentar:
Posting Komentar