Menjelang hari raya idul fitri, belasan petugas gabungan dari Dinas Usaha Menengah, Kecil, Mikro dan Koperasi dan Perdagangan (UMKMKP), Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP) DKI Jakarta, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Metro Jaya, kesejumlah pasar tradisional dan swayalan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi ada oknum yang mencari keuntungan lebih dengan menjual produk tak layak.
Dalam sidak itu sasarannya di swalayan Carefour, Mall Of Indonesia, Kelapa Gading serta Pasar Rawa Badak, Koja. Operasi yang dilakukan ke swalayan Carefour, petugas menyisir hampir seluruh produk panganan termasuk parsel. Hasilnya, walau tidak ditemukan produk yang kadaluarsa maupun tak layak, tapi didapati produk tahu yang sudah rusak kemasannya. Namun, saat sidak di Pasar Rawabadak, petugas menemukan tepung roti, bumbu kaldu, sari kelapa dan mie telur asin, berbagai merek yang sudah kadaluarsa.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dinas UMKMKP DKI Jakarta, Irwansyah, mengatakan tren peredaran panganan tak layak biasa meningkat pada H-7 sebelum Idul Fitri. Peningkatan ini dikarenakan kebutuhan panganan terus mengalami peningkat sehingga warga kurang waspada saat membeli barang-barang kebutuhan tersebut.
"Operasi ini kami lakukan dengan tujuan agar jangan sampai konsumen yang dirugikan karena membeli produk tak layak. Sebab sesuai dengan prediksi kami trennya memang marak mulai H-7, maka dari itu hari ini kami melakukan operasi," ujarnya, Senin (21/7).
Sementara Kepala Sudin UMKMKP Jakarta Utara, Almond Daniel, menambahkan selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan ke sejumlah pasar dan swalayan di Jakut secara rutin. Namun jelang Idul Fitri ini, pihaknya sengaja meningkatkan pengawasann dengan harapkan barang-barang kadaluwarasa yang dijual. .
"Memang saat kami kelakukan operasi di pasar Rawa Badak kita temukan beberapa produk yang kadaluarsa. Seperti tepung roti, bumbu kaldu, sari kelapa dan mie telur asin, dari berbagai merek. Kami menyarankan kepada pembeli untuk mengembalikan barang tersebut kepada distributornya,"tegasnya.
Sedangkan Supinah,60, seorang pedagang di Pasar Rawa Badak yang kedapatan menjual kadaluarsa, mengaku dirinya tidak tahu menahu. Sejak beberapa bulan ia memang sudah memajang bumbu kaldu yang kedapatan kadaluarda di tokonya di lantai dasar blok Aks nomer 49-51.
"Barang ini memang kurang laku, makanya saya tidak awas kalau itu kadaluarsanya, nanti saya akan tukar ke distributornya dan tidak akan dijual ke konsumen. Saya benar-benar tidak tahu kalau barang ini dilarang," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar