Ditemui adanya kejanggalan, pada Pemilihan Umum Presiden, 5 TPS di Jakarta Utara diulang. Pemilihan ulang ini dilakukan karena ditemukan kejanggalan tidak adanya surat pengantar yang dilampirkan sejumlah pemilih diluar daftar pemilih tetap (DPT) di TPS dimaksud.
Kelima TPS itu antara lain,TPS 33, TPS 40, dan TPS 60 kelurahan Kebon Bawang. Lalu TPS 95 di Kelurahan Sunter Jaya dan TPS 99 di Kelurahan Lagoa. Pemilihan ulang ini rencananya akan dilakukan pada pada Sabtu (19/7) mulai pukul 07.00.
Ketua KPUD Jakarta Utara, Abdul Muin, mengakui pihaknya berencana melakukan pemungutan Suara Ulang di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Utara. Ini dilakukan terkait adanya protes dan rekomendasi dari Bawaslu mengenai kejanggalan yang terjadi di 5 TPS tersebut.
"Memang pada Sabtu (19/07) lita akan lakukan pemungutan suara ulang di 5 TPS itu karena ada temuan adanya kejanggalan, seperti ada dokumen yang tidak ditemukan dari para Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB). Dokumen yang maksud tersebut adalah form A5 yang merupakan surat pengantar bagi para pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili DKI Jakarta,"tegasnya, Jumat (18/7).
Muin juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut. Seperti distribusi kertas suara dan perlengkapan pemilu lainnya.
Selain ke-lima TPS yang sudah pasti melakukan pemungutan suara ulang, pihaknya masih melakukan pengecekan di TPS 094 dan 102 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok. Sebab di kedua TPS itu juga mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang karena terindikasi adanya kejanggalan.
"Saat ini kami juga sedang kami lakukan pengecekan. Kalau memang harus ada pemungutan suara ulang akan kami lakukan juga di dua TPS tersebut," ungkap Muin sambil berharap akan berjalan lancar pada pencoblosan ulang ini.
0 komentar:
Posting Komentar