Proses pembangunan stadion bertaraf internasional Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) di kawasan Sunter, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga kini masih menunggu sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Masih ada kelengkapan dokumen sertifikat yang belum keluar. Kita masih
tunggu," kata Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta, Ratiyono,
kepada wartawan, kemarin.
Lokasi stadion BMW berada di area taman BMW seluas 66,6 hektare. Dari luas itu, 26 hektare diantaranya akan dibuat stadion beserta taman dan area olahraga disekitarnya. Biaya yang dianggarkan untuk pembangunan stadion berkapasitas 50.000 orang ini adalah sebesar Rp 1,050 triliun.
Dari 26 Hektare tersebut, 12 hektare diantaranya sudah rampung dan memiliki sertifikat secara legalitas. Sisanya, yakni seluas 14 hektare masih belum selesai dikarenakan ada beberapa warga yang melakukan gugatan melalui pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan demikian, target penyelesaian sertifikat tersebut pun tidak dapat diperkirakan mengingat waktu yang digunakan BPN dan Pengadilan Negeri Jjakarta Utara juga tidak bisa ditentukan.
"Saya inginnya secepat mungkin tapikan tergantung BPN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kita tahu, sertifikat inikan supaya legalitas lahan bisa kita miliki," ujarnya.
Ia mengatakan, yang menjadi kendala memang adanya gugatan-gugatan yang harus diselesaikan dipengadilan. Sementara sertifikat tersebut bisa diproses apabila sudah tidak adalagi gugatan-gugatan yang masuk kepengadilan. Apalagi, kata Ratiyono, lahan 12 hektare sertifikatnya sudah ranpung sehingga untuk sisa 14 hektar inippun tergantung warga dan putusan dari pengadilan itu sendiri.
Sementara itu, walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono mengatakan, dari 12 hektar lahan BMW yang sudah rampung bisa menjawab keraguan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, BMW juga dimaksudkan untuk mengganti Lebak Bulus yang akan dijadikan depo Mass Rapit Transit (MRT).
Lokasi stadion BMW berada di area taman BMW seluas 66,6 hektare. Dari luas itu, 26 hektare diantaranya akan dibuat stadion beserta taman dan area olahraga disekitarnya. Biaya yang dianggarkan untuk pembangunan stadion berkapasitas 50.000 orang ini adalah sebesar Rp 1,050 triliun.
Dari 26 Hektare tersebut, 12 hektare diantaranya sudah rampung dan memiliki sertifikat secara legalitas. Sisanya, yakni seluas 14 hektare masih belum selesai dikarenakan ada beberapa warga yang melakukan gugatan melalui pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan demikian, target penyelesaian sertifikat tersebut pun tidak dapat diperkirakan mengingat waktu yang digunakan BPN dan Pengadilan Negeri Jjakarta Utara juga tidak bisa ditentukan.
"Saya inginnya secepat mungkin tapikan tergantung BPN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kita tahu, sertifikat inikan supaya legalitas lahan bisa kita miliki," ujarnya.
Ia mengatakan, yang menjadi kendala memang adanya gugatan-gugatan yang harus diselesaikan dipengadilan. Sementara sertifikat tersebut bisa diproses apabila sudah tidak adalagi gugatan-gugatan yang masuk kepengadilan. Apalagi, kata Ratiyono, lahan 12 hektare sertifikatnya sudah ranpung sehingga untuk sisa 14 hektar inippun tergantung warga dan putusan dari pengadilan itu sendiri.
Sementara itu, walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono mengatakan, dari 12 hektar lahan BMW yang sudah rampung bisa menjawab keraguan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, BMW juga dimaksudkan untuk mengganti Lebak Bulus yang akan dijadikan depo Mass Rapit Transit (MRT).
0 komentar:
Posting Komentar