Penindakan tegas terhadap kendaraan truk yang melintas Tol dalam kota (Dalkot) Wiyoto Wiyono bermuatan 10 ton keatas mulai dilakukan oleh petugas. Sedikitnya ada 20 truk berat yang diambil tindakan dengan ditilang oleh Petugas Sudin Perhubungan, Pemkot Jakarta Utara, Kamis (12/6).
Penindakan dengan cara ditilang itu untuk menindak lanjuti
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 2007 tentang kendaraan peti kemas
melintas di tol Dalkot juga untuk menghindari kerusakan konstruksi tol layang. “Kami
berharap dengan cara seperti ini kendaraan-kendaraan yang akan melintas di
jalan Tol ini tidak akan dilakukan lagi,”kata Kasudin Perhubungan, Arifin
Hamonangan.
Dijelaskan oleh Kasudin, operasi terhadap kendaraan yang
membawa angkutan melebihi kapasitas ini dilakukan melibatkan berbagai unsur. Dalam
razia ini pihaknya menerjunkan sekitar 30 orang terdiri dari PT Cipta Marga
Nusaphala Persada, Petugas Lalulintas
dan Sudin Perhubungan.
Razia kendaraan ini dilakuan setelah pihaknya mulai Kamis
(5/6) lalu melakukan sosialisasi kendaraan truk kontainer yang memiliki berat
melebihi 10 ton. Maka dari itu pihaknya memulai penegakan peraturan tersebut.
"Selama 2 pekan, kami akan bekerja sama dengan operator tol dan kepolisian akan melakukan razia uji petik kendaraan sebagai bentuk sosialisasi. Namun, jika waktu sosialisasi itu usai kami akan menindak tegas kendaraan terhadap yang tonasenya melebihi batas dengan cara di kandangkan. Makanya hari ini kami mengawali untuk menalukan penindakan terhadap kendaraan truk yang melebihi muatan," ujarnya.
"Selama 2 pekan, kami akan bekerja sama dengan operator tol dan kepolisian akan melakukan razia uji petik kendaraan sebagai bentuk sosialisasi. Namun, jika waktu sosialisasi itu usai kami akan menindak tegas kendaraan terhadap yang tonasenya melebihi batas dengan cara di kandangkan. Makanya hari ini kami mengawali untuk menalukan penindakan terhadap kendaraan truk yang melebihi muatan," ujarnya.
Ditambahkan oleh Arifin, penegakan aturan ini dilakukan
karena mempertimbangkan jalan tol lingkar luar yang masih dalam
pengerjaan. Namun, seiring rampungnya sebagian jalan tol JORR di Cilincing,
memungkinkan kendaraan berat menggunakan sebagai akses alternatif menuju
pelabuhan.
Sementara itu
Sutarno,34, salah seorang sopir truk yang diambil tindakan tegas mengaku
dirinya belum mengetahui adanya peraturan larangan kendaraan yang melebihi
kapasitas melintas di jalan Tol Wiyoto Wiyono. “Ya saya pasrah, habis gimana
lagi. Selama ini memang saya belum mengetahui adanya larangan ini. Saya berharap
petugas melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum melakukan tindakan seperti
ini,”katanya.
0 komentar:
Posting Komentar