Penertiban bangunan balai warga di Rukun Warga 08 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kamis (26/6) gagal. Ini dikarenakan ratusan petugas yang akan membongkar bangunan tersebut dihadang puluhan warga yang menolak eksekusi bangunan mewah tersebut.
Dalam aksi penertiban ini sebanyak 500 personil gabungan Satpol PP, Polisi, TNI
dan petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta,
dikerahkan untuk membongkat bangunan yang memiliki lahanan seluas 360
meter persegi dilahan taman 3000 meter. Selain berdiri di taman bangunan
tersebut, selama juga tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB).
Seharusnya pembongkaran ini akan dilakukan sekitar pukul 11.00, namun saat aparat dan alat beratnya datang warga langsung menghadangnya dengan tujuan agar bangunan itu tidak dibongkar. Melihat kondisi yang tidak memungkinkan tersebut akhirnya pihak kepilisian dari Polres Jakarta Utara meminta untuk dihentikan penghentian eksekusi.
Ketua RW 08, Yitno Sugianto, tidak menampik kalau bangunan itu tidak ada IMB-nya. Padahal selama ini pihaknya sudah mencoba untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang ada. Namun, meski beberapa kali dilakukan namun, pihaknya tidak pernah mendapat tanggapan dari instansi terkait.
"Setiap kali kami mengurus dilatanya kalau lahan ini merupakan status lahan Peruntukan Sarana Umum (PSU) jadi tidak bisa terbit IMB. Tapi kita sudah komunikasikan ke beberapa pejabat, katanya selama untuk kepentingan umum dibangun saja, makanya atas kesepakan bersama kami akhirnya membangun dengan dana swadaya," tegasnya.
Yitno juga menambahkan, jika berdasarkan IMB yang berdiri dilahan Fasos-Fasum, sejumlah bangunan pos RW di wilayah Kelapa Gading hampir serupa kasusnya. Namun mereka bisa berdiri dan tidak dipermasalahkan.
"Bangunan ini sudah 80 persen, kenapa baru disegel dan diperintah bongkar. Seharusnya sejak dari awal dong kita ini dibimbing. Bahkan gedung ini pada saat pilpres, rencanya di kantor RW akan jadi 4 TPS bagi 1200 pemilih yang ada dilingkungan ini," tegasnya.
Untuk membangun kantor RW ini, warga sudah menabung sejak 10 tahun lalu dan baru pada Oktober 2013 dilalu. Pembangunan gedung ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 M, tapi kenapa baru di segel dan akan dibongkar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Bangunan, Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta, Ferbiana Tampubolon, mengatakan sejak satu bulan lalu pihaknya mensegel bangunan dan memberi Surat Perintah Bongkar. Namun, proses pembongkarannya itu sudah direncananakan sudah dua kali, namun baru itu akan dilakukan hari ini.
Seharusnya pembongkaran ini akan dilakukan sekitar pukul 11.00, namun saat aparat dan alat beratnya datang warga langsung menghadangnya dengan tujuan agar bangunan itu tidak dibongkar. Melihat kondisi yang tidak memungkinkan tersebut akhirnya pihak kepilisian dari Polres Jakarta Utara meminta untuk dihentikan penghentian eksekusi.
Ketua RW 08, Yitno Sugianto, tidak menampik kalau bangunan itu tidak ada IMB-nya. Padahal selama ini pihaknya sudah mencoba untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang ada. Namun, meski beberapa kali dilakukan namun, pihaknya tidak pernah mendapat tanggapan dari instansi terkait.
"Setiap kali kami mengurus dilatanya kalau lahan ini merupakan status lahan Peruntukan Sarana Umum (PSU) jadi tidak bisa terbit IMB. Tapi kita sudah komunikasikan ke beberapa pejabat, katanya selama untuk kepentingan umum dibangun saja, makanya atas kesepakan bersama kami akhirnya membangun dengan dana swadaya," tegasnya.
Yitno juga menambahkan, jika berdasarkan IMB yang berdiri dilahan Fasos-Fasum, sejumlah bangunan pos RW di wilayah Kelapa Gading hampir serupa kasusnya. Namun mereka bisa berdiri dan tidak dipermasalahkan.
"Bangunan ini sudah 80 persen, kenapa baru disegel dan diperintah bongkar. Seharusnya sejak dari awal dong kita ini dibimbing. Bahkan gedung ini pada saat pilpres, rencanya di kantor RW akan jadi 4 TPS bagi 1200 pemilih yang ada dilingkungan ini," tegasnya.
Untuk membangun kantor RW ini, warga sudah menabung sejak 10 tahun lalu dan baru pada Oktober 2013 dilalu. Pembangunan gedung ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 M, tapi kenapa baru di segel dan akan dibongkar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Bangunan, Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta, Ferbiana Tampubolon, mengatakan sejak satu bulan lalu pihaknya mensegel bangunan dan memberi Surat Perintah Bongkar. Namun, proses pembongkarannya itu sudah direncananakan sudah dua kali, namun baru itu akan dilakukan hari ini.
"Ya. Untuk sementara waktu
pembongkaran kita tunda dulu. Ini karena sesuai dari kepolisian yang menyatakan
kalau situasi tidak kondusif. Nanti Senin (30/6) kita akan adakan rapat bersama
dengan dimediasi langsung oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol M.
Iqbal," ujarnya.
Sedangkan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono, mengatakan penundaan pembongkaran bangunan ini dilakukan setelah pihaknya melihat situasi yang tidak kondusif. Penghentian ini dilakukan dengan tujuan utuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita adakan pertemuan terlebih dulu untuk mencari jalan keluarnya. Mudah-mudahan setelah nanti hari Senin ada pertemuan akan ada titik temu,”," tandasnya.
Sedangkan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono, mengatakan penundaan pembongkaran bangunan ini dilakukan setelah pihaknya melihat situasi yang tidak kondusif. Penghentian ini dilakukan dengan tujuan utuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita adakan pertemuan terlebih dulu untuk mencari jalan keluarnya. Mudah-mudahan setelah nanti hari Senin ada pertemuan akan ada titik temu,”," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar