Guna mewujudkan sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara bebas dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Abang None (Abnon) dan sejumlah pejabat Jemkot Jakarta Utara bagi-bagi setangkai bunga mawar merah kepada para pengendara. Operasi simpatik penanganan ini dilakukan disepanjang Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Mall Arta Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 1000 bunga mawar merah dibagikan kepada pengendara baik roda dua dan empat yang melintas di jalan tersebut.
Diharapkan dengan cara seperti ini kedepan akan terwujud
tata kehidupan kota Jakarta khususnya Jakarta Utara yang tertib, teratur,
nyaman, aman serta bersih, dari segala gelandangan dan pengemis yang berada di
jalanan. “PMKS selama ini menjadi persoalan wilayah yang sangat serius dan
harus secepatnya dicarikan jalan keluarnya untuk mengatasi persoalan. Dalam hal
ini juga butuh kerjasama dengan masyarakat untuk berperan dalam penyelesasi
persoalan ini,”kata Sekertaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Utara, Junaedi.
Operasi simpati dengan cara membagi-bagikan bunga kepada
para pengendara yang melintas di Jalan Yos Sudarso itu ini dilakukan, setelah
pihaknya sejak 9 Juni 2014, menetapkan kawasan tersebut merupakan ring satu
pembinaan, pengendalian dan pengawasan terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS). Dengan ditetapkan masuk kategori ring satu, kawasan disekitar
jalan tersebut harus bebas dari PMKS.
Penetapan kawasan tersebut sendiri dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 53 tahun 2014. Didalamnya selain menetapkan Jl Yos Sudarso sebagai ring satu, juga disebutkan dalam lampiran sejumlah jalan yang masuk dalam kategori ring 2 dan 3.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Ika Lestari Aji, mengatakan bahwa dengan keluarnya Ingub tersebut, pihak Sudin Sosial akan lebih mengetatkan pengawasan di Jalan Yos Sudarso. Sebanyak 17 petugas setiap hari akan ditempatkan disepanjang jalan tersebut. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan beberapa SKPD lain seperti Sudin Perhubungan, Pertamanan, Satpol PP dan Kebersihan.
"Dengan penetapan tersebut, kita sudah berkordinasi dengan isntansi terkait untuk bersama melakukan pembinaan maupun perlindungan terhadap PMKS. Seperti bila di JPO itu tanggung perhubungan, sedangkan ditaman itu akan di tangani pertamanan," ujar ika yang didampingi Kasi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Sudinso Jakut, Israk, sambil menambahkan hingga bulan Mei 2014 pihaknya mengambankan sebanyak 558 PMKS diantara terjaring dari kawasan Yos Sudarso.
Penetapan kawasan tersebut sendiri dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 53 tahun 2014. Didalamnya selain menetapkan Jl Yos Sudarso sebagai ring satu, juga disebutkan dalam lampiran sejumlah jalan yang masuk dalam kategori ring 2 dan 3.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Ika Lestari Aji, mengatakan bahwa dengan keluarnya Ingub tersebut, pihak Sudin Sosial akan lebih mengetatkan pengawasan di Jalan Yos Sudarso. Sebanyak 17 petugas setiap hari akan ditempatkan disepanjang jalan tersebut. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan beberapa SKPD lain seperti Sudin Perhubungan, Pertamanan, Satpol PP dan Kebersihan.
"Dengan penetapan tersebut, kita sudah berkordinasi dengan isntansi terkait untuk bersama melakukan pembinaan maupun perlindungan terhadap PMKS. Seperti bila di JPO itu tanggung perhubungan, sedangkan ditaman itu akan di tangani pertamanan," ujar ika yang didampingi Kasi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Sudinso Jakut, Israk, sambil menambahkan hingga bulan Mei 2014 pihaknya mengambankan sebanyak 558 PMKS diantara terjaring dari kawasan Yos Sudarso.
Sedangkan Kasudin Periwisata Agustin Grace Mandagi,
menambahkan pihaknya sengaja melibatkan abnon Jakarta terpilih 2014 dalam
kampanye tersebut. Mudah-mudahan dengan cara seperti ini kedepan tidak akan ada
lagi masyarakat yang memberi uang kepada para PMKS di jalanan.
“Kami berharap dengan
melibatkan Abnon ini para pengendara akan tergugah dan kedepan tidak akan
memberikan uang recah kepada PMKS di jalanan karena ini melanggar aturan
Perda,”jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar