Aturan pembatasan kendaraan yang di Jalan Tol Wiyoto Wiyono Msc melebihi kapasitas akhirnya diberlakukan. Ini setelah pihak tol, Patroli Jalan Raya dan Dinas Perhubungan, selama lima bula melakukan sosialisasi. Hari pertama di berlakukan aturan tersebut sebanyak 15 kendaraan dikeluarkan dari jalan Tol dan ditilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Penerapan ini dilakuklan karena selama ini di Tol Wiyoto Wiyono Msc, jumlah kendaraan yang membawa beban melebihi overload (melebihi beban) sangat tinggi. Pembatasan ini sengaja dilakukan tujuannya untuk mengurangi bebas jalan tol.
Memang sejak dilakukan sosialisasi mulai Mei hingga
Agustus 2014 ini, dari 234 kendaraan, 68 persen diantara terbukti membawa beben
lebih. Sedangkan di bulan September, dari 3 kali dilaksanakan sosialisasi,
Kamis (4/9), Selasa (9/9) dan Kamis (11/9), 69 persen dari 91 kendaraan yang
dicurigai terbukti overload.
Wakasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Wagino, mengatakan dari sekitar 20 kendaraan yang diduga melebihi muatan, 15 diantara terbukti overload. Alhasil, kendaraan yang terdiri dari truk trailer dan truk tanah itu dikeluarkan dari dalam tol serta ditilang dengan denda maksimal.
"Seluruh pengendara yang membawa muatan melebihi kapasitas langsung dikasih lembaran tilang warna biru. Mereka dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan denda sebesar Rp 500ribu. Diharapkan dengan tindakan tegas ini kedepan truk-truk yang membawa beban melebihi kapasita tidak akan ada laghi," tegasnya.
Wakasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Wagino, mengatakan dari sekitar 20 kendaraan yang diduga melebihi muatan, 15 diantara terbukti overload. Alhasil, kendaraan yang terdiri dari truk trailer dan truk tanah itu dikeluarkan dari dalam tol serta ditilang dengan denda maksimal.
"Seluruh pengendara yang membawa muatan melebihi kapasitas langsung dikasih lembaran tilang warna biru. Mereka dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan denda sebesar Rp 500ribu. Diharapkan dengan tindakan tegas ini kedepan truk-truk yang membawa beban melebihi kapasita tidak akan ada laghi," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan, mengatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan kepolisian. Terhadap kendaraan yang overload, selain dikeluarkan dari jalan tol dan ditilang, mobil tersebut akan dikandangkan.
“Untuk memberi efek jera pengendara yang melintas di jalan tol dengan membawa muata melebihi kapasitas dengan cara mengambil tindakan tegas. Bahkan operasi ini akan terus dilakukan dengan tujuan kedepan tidak ada mobil yang overlaod melintas di jalan tol ini,”katanya.
0 komentar:
Posting Komentar