Rencana pembangunan tiga kantor kelurahan dan satu kantor kecamatan di Jakarta Utara yang kiondisinya sudah tidak layak lagi masih terkatung-katung. Pasalnya, dengan adanya Unit Layanan Pegadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta wilayah kesulitan untuk mengambil anggarannya karena prosesnya berbelit-belit.
Kepala Bagian Tata
Pemerintahan, Nana Hadiatna mengakui, pihaknya saat ini masih menunggu proses
lelang yang tengah dilakuakn oleh ULP Pegadaan Barang dan Jasa DKI
Jakarta.
“Harapannya memang secepatnya
selesai dan ada pemenang lelang, sehingga pembangunan kantor bisa segera dilaksanakan,”jelas
Nana.
Tahun 2014, di Jakarta Utara
terdapat tiga kantor kelurahan yang akan dibangun karena kondisnya sudah rusak
dan tidak sesuai dengan standar lagi. Ketiga kantor kelurahan tersebut itu yakni
Kelurahan Koja Kecamatan Koja, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa
Gading, dan Kelurahan Kapuk Muara. Sedangkan kantor Kecamatan yang akan
dibangun yaitu Kecamatan Kelapa Gading.
Untuk konsep pembangunan
sendiri dengan konsep green building (bangunan ramah lingkungan).
"Konsep green building ini selain ramah lingkungan, juga dilakukan sebagai ramah air dan udara atau dengan kata lain kita kembali ke alam,"terang mantan Wakil Camat Koja, Jakarta Utara itu.
"Konsep green building ini selain ramah lingkungan, juga dilakukan sebagai ramah air dan udara atau dengan kata lain kita kembali ke alam,"terang mantan Wakil Camat Koja, Jakarta Utara itu.
Untuk merealisasikan
hal itu, bebarapa unsur SKPD di Jakarta Utara dilibatkan, seperti Bagian Tata
Pemerintahan, Suku Dinas Perumahan dan Gedung, Sudin Penataan Pegawasan
Bangunan ( Sudin P2B ), Sudin Tata Ruang, Bagian Sarana dan Prasarana Kota,
serta Suku Dinas Tata Kota.
"Selain kantor
kelurahan, kedepan konsep green building juga akan kami terapkan di pembangunan
sekolah, puskesmas, serta pasar, termasuk pembangunan yang dilakukan oleh pihak
swasta," terangnya.
Dibangun kantor tersebut
dengan konsep green building, masih kata dia, dalam hal ini minimal
menenuhi tiga prasyaratan dari tujuh puluh persyaratan yang termuat dalam
konsep green building.
Persyaratan tersebut, Nana Hendriatna kembali menjelasakan, yakni dalam pembanguan kantor kelurahan tidak lagi menggunakan kayu tapi bisa diganti dengan fiber glass, pencahayan lampu dikantor kelurahan lebih banyak memanfaatkan pencahayaan yang bersumber dari tenaga surya.
Selain itu, jika hujan, air tidak langsung mengalir ke selokan atau got. Namun, terlebih dahulu ditampung di penampungan air, terang Nana.
Persyaratan tersebut, Nana Hendriatna kembali menjelasakan, yakni dalam pembanguan kantor kelurahan tidak lagi menggunakan kayu tapi bisa diganti dengan fiber glass, pencahayan lampu dikantor kelurahan lebih banyak memanfaatkan pencahayaan yang bersumber dari tenaga surya.
Selain itu, jika hujan, air tidak langsung mengalir ke selokan atau got. Namun, terlebih dahulu ditampung di penampungan air, terang Nana.
“Khusus kantor Kelurahan
Kapuk Muara akan ditinggikan 2 meter karena kerap tergenang banjir.
Sementara untuk kantor Kelurahan Koja, pihaknya telah memohon kepada BPKD
(Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan mereka setuju, untuk itu kantor
Kelurahan Koja di bangun halaman parkir Rusun Sindang, RW 09, Kelurahan Koja,”kata
Nana.
0 komentar:
Posting Komentar