Penertiban seekor anjing yang diduga mengigit seorang warga di RT 09/22, Pegangsaandua, Kelapa Gading Jakarta Utara, gagal dilaksanakan. Hal itu setelah sang pemilik menolak dengan alasan anjing pelaku penggigitan bukanlah miliknya.
Sebelumnya, Kamis (14/8), seekor anjing berjenis pitbul berwarna coklat sekitar
80 sentimeter, menggigit seorang petugas taman bernama Deni Radiansyah (23), di
sebuah taman di RT 12/22, Pegangsaandua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu
korban yang tengah membersihkan taman di serang dan digigit hingga mengalami
luka dibagian tangan kanan. Akibatnya korban sempat mengalami demam hingga
harus dibawa ke RS Sulianti Saroso.
Korban penggigitan, Deni Radiansyah, mengatakan saat kejadian, anjing tersebut
dibawa oleh seorang anak kecil. Selain membawa anjing pelaku penggigitan, anak
tersebut juga membawa anjing lain.
"Saya sempat larang anak itu membawa anjingnya masuk taman. Tapi saya malah diterjang dan digigit," katanya.
Selanjutnya, Deni yang mampu lepas dari serangan tidak menyangka akan mengalami demam di malam hari. Kemudian setelah lapor ke Supervisor, ia dibawa ke RS Sulianti Saroso untuk di obeservasi selama 14 hari.
Kepala Seksi Kecamatan Kelapa Gading, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Liza Engalika, mengakui sejak Sabtu (16/8) lalu. Korban pun sudah direkomendasikan olehnya untuk dibawa ke RS Sulianti Saroso. Namun saat anjing akan dibawa untuk obesrvasi, Senin (18/8) istri dari pemilik mengatakan urusan diserahkan ke suami dan anjingnya dilarang untuk dibawa.
"Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk di Observasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya," kata Liza.
Menurut Liza, sesuai Perda 11 tahun 1995, seharusnya anjing tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan orang yang berkompeten. Selain itu, saat dibawa keluar rumah, anjing seharusnya dilengkapi dengan penutup moncong.
"Besok kita akan datang lagi. Terakhir kita komunikasi, pemilik mulai melunak dan bersedia kita temui," tandasnya.
"Saya sempat larang anak itu membawa anjingnya masuk taman. Tapi saya malah diterjang dan digigit," katanya.
Selanjutnya, Deni yang mampu lepas dari serangan tidak menyangka akan mengalami demam di malam hari. Kemudian setelah lapor ke Supervisor, ia dibawa ke RS Sulianti Saroso untuk di obeservasi selama 14 hari.
Kepala Seksi Kecamatan Kelapa Gading, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Liza Engalika, mengakui sejak Sabtu (16/8) lalu. Korban pun sudah direkomendasikan olehnya untuk dibawa ke RS Sulianti Saroso. Namun saat anjing akan dibawa untuk obesrvasi, Senin (18/8) istri dari pemilik mengatakan urusan diserahkan ke suami dan anjingnya dilarang untuk dibawa.
"Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk di Observasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya," kata Liza.
Menurut Liza, sesuai Perda 11 tahun 1995, seharusnya anjing tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan orang yang berkompeten. Selain itu, saat dibawa keluar rumah, anjing seharusnya dilengkapi dengan penutup moncong.
"Besok kita akan datang lagi. Terakhir kita komunikasi, pemilik mulai melunak dan bersedia kita temui," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar