Home » » Pengelola Pasar Kian Tercekik

Pengelola Pasar Kian Tercekik

Para pengurus pasar di wilayah Jakarta Utara resah. Pasalnya mereka dilarang melakukan pemungut biaya retribusi resmi jika rencana pembayaran sudah dilakukan melalui debet rekening bank DKI. Maka dari itu mereka mengkhawatirkan karena ada beberapa kebutuhan biaya operasional yang selama ini diambil dari hasil pungutan.

Di seluruh Jakarta Utara sedikitnya ada 24 titik pedagangan kaki lima terkendali atau pedagang binaan Pemkot Jakarta Utara. Dari jumlah 24 titik itu tercatat ada sebanyak 1.238 PKL yang aktif berjualan. Rencananya tahap awal, sistem retribusi melalui debet rekening bank DKI akan diuji coba JU 18, atau Pasar Uler, Jalan. Plumpang Raya, Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Koordinator Pedagang Pasar Uler, Ustafifi, mengaku keberatan jika pihaknya tidak boleh sama sekali memungut iuran dari para pedagang. Menurutnya, selama ini biaya operasional pasar, seperti untuk membayar gaji petugas kebersihan, keamanan dan operasional lainnya biayanya dari hasil pungutan dari pedagang, bahkan dia mengaku para pengelola ini kian tercekik dengan rencana tersebut.

“Selama ini dari bagian pungutan itulah ada sebanyak 14 pengurus, yang terdiri 6 orang petugas keamanan, petugas retribusi dan kebersihan masing-masing 2 orang dan 4 orang pengurus yang mendapat honor. Selama ini Sudin UMKM dan Koperasi tidak memberi honor pada pengelola. Jadi kita tidak boleh memungut iuran dari mana saya akan menggaji mereka," keluhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas UMKMKP Jakarta Utara, Almon Daniel, mengakui jika sistem pembayaran retribusi melalui rekening bank DKI Jakarta, kordinator dan pengurus pasar tidak perbolehkan lagi untuk pemungut.

"Jika nanti sistem pembayaran retribusi sudah dilakukan melalui rekening bank DKI, seluruh koordinator dan pengurus dilarang narik. Tapi jika ada kesepakanan dari para PKL untuk operasional pasar silahkan saja. Memang selama ini koordinator tidak kami, kan memang mereka dari pedagang juga," tegasnya.

Bulan Juli, kata Almon, akan dilakukan pendataan untuk memvalidasi jumlah PKL, setelah datanya selesai dan jumlah valid. Setelah melakukan proses itu, PKL diluar dilarang berjualan dilokasi JU.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar