Home » » Polres KPPP Gulung Sindikat Narkoba Internasional

Polres KPPP Gulung Sindikat Narkoba Internasional




Dua warga negara Malaysia dan Prancis dibekuk petugas Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabukan (KPPP), Tanjung Priok, Jakarta Utara. kedua tersangka YL dan FB diamankan petugas karena terlibat jaringan narkoba internasional yang berusaha menyelundupkan narkoba. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti 5 kilogram mariyuana yang berasal asal Thailand.



Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryad, ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya menangkap dua WNA yang terlibat jaringan narkoba internasional. Menurutnya, dalam penyelundupan barang haram ini pelaku memalsukan dokumen dengan berpura-pura mengantar perabotan rumah tangga. 

“Karena tak percaya kami lalu memeriksa dengan sinar x- ray, saat itulah ternyata barang tersebut diketahui isinya mariyuana. Kamipun langsung mengambakkan VB yang merupakan warga Negara Malaysia," kata Hengki Haryadi.

Tersangka VB sendiri berperan sebagai distributor dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan tersangka berkewarganegaraan Perancis berinisial YL yang berperan sebagai pembeli.

Ditambahkan olej Kapolres  selain menangkap dua WNA itu, pihaknya juga mengamankan seorang warga negara Indonesia asal Bandung, FB, yang selalu menemani tersangka YL. FB sendiri  saat ditangkap petugas di daerah  Kemang, Jakarta Selatan. 

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan setelah pihaknya menjebak tersangka VB di Jalan Raya Abdul Rahman Saleh, Bandung, Jawa Barat. Dari pengakuan VB, polisi langsung bergerak ke Kemang, Jakarta Selatan, untuk menangkap YL. "Kami lakukan control suspect melalui FB, agar VB mau datang ke Indonesia," ujar Kapolres.

“Ganja tersebut memiliki kwalitas tinggi dan diperkirakan nilainya hampir Rp 1 miliar. Rencanannya  Mariyuana itu akan diedarkan saat perayaan tahun baru nanti, penggunanya banyak dikonsumsi oleh para kaum ekspatriat yang biasa kumpul di Kemang," ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Taripar Laut Silitonga mengatakan ganja asal Thailand ini adalah ganja berkualitas terbaik di dunia. "Jenis Thai Stick dan terkenal di warga asing di Asia. Awalnya ganja jenis ini terkenal di Timur Tengah," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 111 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan denda Rp13.000.000.000.

"Kami juga mengamankan satu wood table, dokumen resmi, tiga handphone, dan uang tunai Rp10 juta," tambahnya.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar