Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhir-akhir ini mendapat perhatian khusus dari pemerintan. Untuk menekan angka tersebut semakin banyak, aparat Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menggelar sosialisasi objek permasalahan penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan itu diikuti oleh ratusan warga Pluit, PKK, LMK, RW dan RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat. Diharapkan kasus-kasus seperti ini tidak akan terulang lagi menimpa kaum wanita dan anak-anak.
Lurah Pluit, Purnomo, mengatakan dalam KDRT itu terbagi menjadi empat jenis kekerasan, keempat kekerasan tersebut antara lain kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan seksual. Hal ini harus segera dilakukan pencegahan karena jika ini terus tentu KDRT akan terus menghantui wanita dan anak-anak.
“Tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Salah besar jika ada yang berpendapat menyakiti sebagai sebuah pengajaran terhadap istri,"kata Purnomo.
Dengan demikian di dalam rumah tangga, kendati terhadap hubungan sah antara suami dan istri, namun sang suami tidak bisa seenaknya memperlakukan istri semena-mena. Selain itu, dalam hubungan perkawinan ada rambu-rambu yang harus benar-benar diperhatikan.
Jika ada rambu-rambu yang diabaikan sekecil apapun bentuknya bisa menjadi biang permasalahan yang kadangkala meruncing menjadi sebuah pertengkaran dan berpuncak pada tindakan memukul, menghina ataupun melecehkan istri.
"Tak main-main dalam hal KDRT, negara juga telah mengantisipasi dengan diterbitkannya undang-undang sebagai tindak lanjut terhadap perbuatan KDRT yang dianggap melanggar hak azazi manusia,”tegas Purnomo.
Lebih lanjut kata Lurah dalam konteks yang lebih umum ditegaskannya bahwa dalam agama Islam KDRT juga telah menjadi pokok bahasan dan jelas dilarang. Oleh karena itu tindakan kekerasan yang berimplikasi buruk dan berbuah kemudharatan sudah seharusnya dihindari dan diwaspadai.
0 komentar:
Posting Komentar