Home » » Lebaran H-7 Perusahaan Harus Kasih THR

Lebaran H-7 Perusahaan Harus Kasih THR

Seluruh perusahaan yang ada di wilayah Jakarta Utara di minta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya, paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 2014. Ini meski dilakukan karena pada saat itu kebutuhan mereka sedang meningkat-ningkatnya karena untuk persiapa lebaran nanti.

Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Sudin Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara, Mujiono. "Pembayaran THR keagamaan tahun 2014 merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor PER.04/MEN/1994, tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Agar terciptanya suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, maka Permen Tenaga Kerja tersebut wajib dilaksanakan secara konsisten," ujar Mujiono

Di Jakarta Utara tercatat ada sebanyak 5 Ribu perusahaan yang beroperasi dengan jumlah pekerja sekitar 125 ribu. Perusahaan itu mulai dari industri garmen, otomotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran,perkayuan dan lainnya. Biasanya perusahaan atau pengusaha seperti tahun sebelumnya membayarkan kewajiban THRnya menjelang H-10 jelang hari raya Idul Fitri.

Adapun besarnya THR keagamaan sudah diatur sebagaimana ditetapkan, yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1-2 tahun  secara terus menerus atau lebih mendapatkan satu bulan upah. Kemudian pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan yakni, jumlah bulan masa kerja bagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Mujiono juga menambahkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama lebih baik dari yang disampaikan diatas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama maupun kemampuan perusahaan yang disepakati oleh serikat pekerjanya.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar