Guna meminimalisir potensi munculnya sengketa kepemilikan tanah dan lahan di Kepulauan Seribu, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengadakan sosialisasi kebijakan bidang pertanahan. Para peserta dalam kegiatan itu meliputi Camat dan Lurah di seluruh Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pada kesempatan itu, Asisten Tata Pemerintahan dan
Kesmas Kepulauan Seribu Darma Sembiring mengatakan, kegiatan sosialisasi
diberikan tujuannya untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang
peraturan-peraturan sertra kebijakan-kebijakan terkait pertanahan yang ada
Indonesia kepada seluruh aparatur negara di pemda Kepulauan Seribu.
"Dengan adanya kegiatan ini sata berharap
para pegawai mampu menganalisa serta menyelesaikan permasalahan terkait
pertanahan yang ada di wilayah Kepulauan Seribu. Selain itu jika nanti ada
persoalan tanah juga dapat dengan mudah menyelesaikannya," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan
(Tapem) Kepulauan Seribu U Yayat Dimyati, juga menambahkan dalam
sosialisasi ini pihaknya menghadirkan beberapa narasumber yang
berkompeten di bidangnya masing-masing. Yaitu seperti Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan unsur Advokasi.
"Persoalan tanah kapan saja bisa terjadi dan
tidak bisa dianggap sebagai sesuatu hal bisa dan sepele. Karena, faktor-faktor
di lapangan sangat krusial bahkan bisa saja terjadi bentrokan antar warga
untuk itu diperlukan adanya pemahaman dan wawasan serta ketegasan dari aparat
kelurahan dan Kecamatan untuk mendeteksi dini,"ungkap Yayat.
Sosialisasi bidang pertanahan bertujuan untuk
memberikan pemahaman dan wawasan kepada aparat kelurahan dan Kecamatan
tentang masalah pertanahan, memberikan pengetahuan fungsi surat-surat tanah dan
hak-hak yang terkandung di dalamnya sekaligus menginformasikan batas-batas
kebijakan pemerintah atas tanah di lingkungan kawasan hutan hak pengelolaan dan
batasan hak-hak masyarakat atas lahan.
0 komentar:
Posting Komentar