Ratusan warga yang merupakan perwakilan pengurus RT dan RW di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diminta untuk merapatkan barisan dalam menghadapi musim hujan dan diperkirakan banjir. Hal ini perlu dilakukan dengan harapan jika nanti ada musibah dengan cepat tertangani.
Permintaan ini disampaikan oleh Lurah Kebon Bawang Makmun, ia mengajak mengajak kepada pengurus RT dan RW mengantisipasi datangnya banjir meski dirinya berharap pada tahun ini musim hujan tidak menyebabkan banjir atau genangan di wilayah Kelurahan Sunter Jaya.
“Dalam mengantisipasi datangnya musim penghujan, kami sudah melakukan mempersiapkan mulai dari sarana dan prasana dan sebagainya. Selain itu saya menjagak kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama merapatkan barisan untuk menjaga lingkungan, salah satunya dengan cara rutin melaksanakan kerja bakti dilingkungan masing-masing,” tambah Mamun.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Nana Hadiatna, pada kegiatan ini mengatakan, pada kegiatan ini selain untuk melihat kesiapan menghadapi musim hujan dan diperkirakan banjir, juga melakukan sosialisasi pedoman RT dan RW di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014.
“Pergub Nomor 168 Tahun 2014 dijelaskan, Pasal 25, pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan oleh Lurah, yang terdiri dari Wakil Lurah atau pejabat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua, ketua atau pengurus RT sebagai sekretaris, dan tiga tokoh masyarakat yang dipilih oleh sekretaris panitia pemilihan sebagai anggota,”kata Nana.
Untuk masa bakti, berdasarkan Peraturan Gubernur ini, yang termuat dalam pasal 27, masa bakti pengurus RT dan /pengurus RW selama tiga tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan atau saat penandatangan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih, kemudian ditetapkan oleh Keputusan Lurah.
“Berdasarakan Peraturan Gubernur, Ketua RT atau Ketua RW hasil pemilihan hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti dalam jabatan yang sama berturut-turut,”terang Nana
0 komentar:
Posting Komentar