Home » » Pengedar Narkoba Antar Tempat Hiburan di Tangkap

Pengedar Narkoba Antar Tempat Hiburan di Tangkap



Pengedar narkoba yang kerap beraksi di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara diamankan petugas Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka Hendri Gunawan, 44, dibekuk di Jalan Aladin Fajar Raya Blok 3A Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.



Dari tangan tersangka petugas menemukan satu kantong plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 26,12 gram dan 39 butir ecstasy. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pademangan, untuk mengetahui dari mana jaringannya.

Kepada petugas, Hendri mengaku sudah setahun mengedarkan barang haram tersebut. Untuk mengelabui polisi, Hendri mengirimkan barang haram itu menggunakan jasa kurir tukang ojek. "Saya pakai kurir ojek dalam mengedarkan, dengan upah Rp 200.000 sampai Rp 300.000 untuk sekali antar," ujar tersangka.

Barang haram itu ia dapat dari rekannya yang berada di Jakarta Barat, kemudian narkoba sejumlah tempat hiburan di wilayah Jakarta Utara dan kota, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Benny Alamsyah, mengatakan ditangkapnya Hendri berdasarkan hasil laporan dari warga sekitar. Warga di sana mengaku kerap melihat tersangka pulang dini hari dan dikenal tertutup dengan warga sekitar.

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian. Saat pelaku keluar dari tempat hiburan berupa cafe, polisi langsung menciduk tersangka. "Saat di jalan langsung kita bekuk tersangka berikut barang buktinya," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, saat digeledah polisi mengamankan beberapa barang bukti. Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Bakti Mulia RT 06/02 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti seperti uang Rp 1.680.000, lima bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 2,96 gram.

Tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar