Petugas Sudin Pengawasan Penertiban Banguan (P2B), Pemkot Jakarta Utara kembali merobohkan papan reklame yang tidak ada ijinnya Jalan Raya Teluk Gong, tepatnya didepan Pos Pol Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/10). Hal ini dilakukan karena selain posisinya berada disisi jalan keberadaanya juga sangat dikhawatirkan.
Kepala Seksi Penertiban Bangunan, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandianto, mengakui pihaknya membongkar papan reklame berukuran 8x16 meter dengan ketinggian 28 meter. “Papan reklame ini kami tertibkan karena selain di keluhkan warga, keberadaanya juga tidak ada ijin,”katanya.
Diungkapkan oleh Isbandianto, sebelum melakukan
pembongkaran pihaknya sudah melayangkan surat
peringatakan kepada pemiliknya. Namun, karena batas waktu yang ditentukan tidak
segara dibongkar, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas membongkarnya.
Dalam pembongkatan ini kata Isbandianto, pihaknya menerjunkan sebanyak 30 personil gabungan Sudin P2B Jakut, Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Pembongkaran yang dilaksanakan sejak pagi pukul 12.00 tadi pun berlangsung hingga sekitar hingga malam hari sekitar pukul 20.00 tadi.(
0 komentar:
Posting Komentar