Bisnis narkoba ternyata masih sulit hilang dari Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pria asal Medan, Wong Kei Kong alias Jambu ditangkap jajaran satuan narkoba Polsek Penjaringan, Jakarta Utara di Jalan Sinar Budi RT 04/04 Kelurahan Pejagalan pada pukul 04.00 dinihari tadi. Pria berusia 57 tahun itu mengaku mendapatkan barang haram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
Di dalam bungkus rokok ditemukan paket yang berisikan shabu dengan berat 10,86 Gram, 1 plastik yang berisikan pil extacy sebanyak 20 butir logo Armi warna pink yang jika ditotal senilai Rp 17.500.000. Jambu diduga telah lama mengedarkan dan menjual narkotika yang diambil dari Kampung Ambon.
"Pelaku ditangkap saat markir mobil dan dilakukan penggeledahan badan. Pelaku mengakui barang bukti akan diedarkan atau dijual," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiyantoro, Jakarta Utara, Kamis (7/8/2014).
Namun polisi tengah terus mendalami kasus tersebut. Sebab diduga Jambu tak bermain sendirian dalam mengedarkan narkoba. Sebab polisi kini juga melakukan penggledahan di apartment pelaku di daerah Jakarta Barat. Selain mencari barang haram yang kemungkinan masih disimpan pelaku, polisi kini juga tengah memburu pelaku lain.
"Dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Apartemen season city, hingga saat ini masih diupayakan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain," terang Kus.
Kini Jambu harus mendekam di sel Polsek Penjaringan. Pria yang tinggal Jalan Setia Warga IX N0 56 RT 010/11 Jelambar baru, Grogol, Petamburan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU RI N0 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dan diancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar