Home » » Bus Ditahan, Penumpang Keleleran di Terminal

Bus Ditahan, Penumpang Keleleran di Terminal


Uji  Berkala Kendaraan Bermotor sudah habis sejak tahun 2012 lalu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PO. Laju Utama Jurusan Tanjung Priok – Merak dengan nopol B 7415 BW ditahan. Kendaraan itu dianggab tidak  laik sehingga dilarang membawa pemudik dari Terminal Tanjung Priuk.


Padahal secara sekilas bus itu masih cukup layak, namun karena persayaratan tidak terpenuhi akhirnya tetap tidak diperbolehkan. Namun karena kedapatan tidak memiliki KIR, bus dari perusahaan Laju Utama itu, tidak boleh berangkat membawa penumpang yang sudah memadati bus.

Kepala Terminal Tanjung Priok, M Alfred Hutapea, mangakui pihaknya menahan satu bus karena surat KIR-nya mati sejak dua tahun lalu. Menurutnya ini dilakukan karena persyaratan seluruh pengemudi dan kedaraan yang melalui terminal Tanjung Priok, harus melengkapi surat-surat kendaraan mereka. Diantaranya, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Kartu Pengawasan (KPS), Kartu Ijin Usaha (KIU) dan buku KIR.

"Situasi di jalan, tidak boleh ada armada yang memiliki surat mati. Bila kita dapati KIR mati, seperti bus ini kita tahan tidak boleh operasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Alfred mengatakan bahwa Perusahaan Otomotif (PO) bus harus mengganti armada bila ingin mengangkut penumpang yang sudah membeli tiket. Sedangkan bus tersebut tetap tidak boleh beranjak dari terminal tanjung priuk.

"Sampai sekarang masih kita tahan tidak boleh meninggalkan terminal. Ini sebagai pelajaran bagi yang lain agar menaaati aturan yang ada," tandasnya.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar