Untuk menekan maraknya kendaraan parkir di badan jalan. petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara terus melakukan penindakan terhadap parkir liar truk -truk kontainer diwilayah Jakarta Utara terutama di Jalan Arteri Marunda, Cilincing Jakarta Utara.
Tercatat dalam operasi rata-rata petugas menindak 25 hingga 50 Truk kontainer yang parkir sembarangan. Oleh petugas Kendaraan-kendaraan itu terpaksa dicabut pentil dan sebagian lainnya di tilang dan dikandangkan.
Hengki Sitorus Ka Seksi Penertiban Sudinhub Jakut menjelaskan, penertiban ini bukan yang kali pertama, melainkan di lakukan berkali-kali. Pasalnya akses jalan Arteri Marunda merupakan akses jalan vital lalulintas angkutan barang. Dan banyak masyarakat yang mengeluhkan lantaran truk yang parkir liar ini jadi pemicu kemacetan dan kecelakaan.
"Kita rutin lakukan penertiban ini setiap harinya. Terutama di sejumlaj akses jalan vital" tungkasnya.
Sementara itu, Mulyono 45, awak sopit truk kontainer yang tertangkap melanggar hanya bisa pasrah untuk di tilang petugas. Ia memparkirkan kendaraannya lantaran menghindari macet di Jalan Cacing.
"Kami hanya ingin istirahat sebentar saja, lalu ada petugas datang" ujarnya.
Para pelanggar yang terkena penindakan tilang harus mengikuti sidang pengadilan. Sementara truk yang tak memiliki surat kendaraannya terpaksa dikandangkan ke Terminal Tanah Merdeka,Kalibaru.
Hengki Sitorus Ka Seksi Penertiban Sudinhub Jakut menjelaskan, penertiban ini bukan yang kali pertama, melainkan di lakukan berkali-kali. Pasalnya akses jalan Arteri Marunda merupakan akses jalan vital lalulintas angkutan barang. Dan banyak masyarakat yang mengeluhkan lantaran truk yang parkir liar ini jadi pemicu kemacetan dan kecelakaan.
"Kita rutin lakukan penertiban ini setiap harinya. Terutama di sejumlaj akses jalan vital" tungkasnya.
Sementara itu, Mulyono 45, awak sopit truk kontainer yang tertangkap melanggar hanya bisa pasrah untuk di tilang petugas. Ia memparkirkan kendaraannya lantaran menghindari macet di Jalan Cacing.
"Kami hanya ingin istirahat sebentar saja, lalu ada petugas datang" ujarnya.
Para pelanggar yang terkena penindakan tilang harus mengikuti sidang pengadilan. Sementara truk yang tak memiliki surat kendaraannya terpaksa dikandangkan ke Terminal Tanah Merdeka,Kalibaru.
0 komentar:
Posting Komentar